Pendidikan tinggi masih kerap dipromosikan sebagai jalan utama mobilitas sosial, investasi terbaik yang bisa dilakukan seseorang demi masa depannya. Narasi ini hidup subur di masyarakat kita: orang tua berjuang keras agar anaknya bisa kuliah, seolah ijazah adalah kunci ajaib menuju kehidupan yang lebih layak.
Tidak sedikit keluarga yang rela menjual aset, berhutang, bahkan berhemat bertahun-tahun demi membiayai pendidikan anak. Namun realitas berbicara lain. Di balik semangat itu, tersimpan ironi yang semakin sulit diabaikan: biaya kuliah terus merangkak naik, sementara jaminan kualitas dan relevansi lulusan di dunia kerja masih menjadi pertanyaan besar.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, tingkat pengangguran terbuka (TPT) lulusan diploma dan sarjana masih berada di angka yang memprihatinkan, sekitar 5,18 persen, bahkan melampaui TPT lulusan SMA di sejumlah sektor tertentu. Angka ini bukan sekadar statistik; ia adalah potret nyata dari sistem pendidikan tinggi yang belum sepenuhnya berfungsi sebagaimana mestinya.
Pendidikan tinggi kini menghadapi apa yang bisa disebut sebagai krisis ganda: akses yang semakin mahal dan output yang dipertanyakan. Tulisan ini mencoba membedah persoalan tersebut secara jujur, sekaligus mendorong pemikiran ulang tentang arah kebijakan pendidikan yang lebih berkeadilan.
Biaya Kuliah yang Terus Melejit
Kenaikan biaya kuliah dalam beberapa tahun terakhir menjadi keluhan yang paling konsisten dari masyarakat. Skema Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang semula dirancang untuk menciptakan keadilan, dalam praktiknya justru seringkali menimbulkan kontroversi. Di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH), kelompok UKT tertinggi dapat mencapai Rp15 juta hingga Rp30 juta per semester untuk program favorit seperti kedokteran dan teknik, angka yang jelas tidak terjangkau bagi mayoritas keluarga Indonesia.
Lebih jauh, penetapan UKT dinilai tidak transparan dan tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi riil keluarga. Banyak mahasiswa yang merasa ditempatkan di kelompok UKT yang terlalu tinggi, tanpa mekanisme banding yang mudah dan efektif.
Kondisi ini diperparah oleh status PTN-BH yang memberikan keleluasaan kampus dalam pengelolaan keuangan, sehingga kerap mendorong komersialisasi pendidikan, kampus didorong mencari sumber pendanaan mandiri, dan salah satu jalan termudah adalah menaikkan biaya kuliah.
Jika merujuk data BPS, rata-rata pengeluaran rumah tangga kelas menengah Indonesia masih berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta per bulan. Biaya kuliah yang mencapai belasan juta per semester jelas bukan beban yang bisa dipikul dengan mudah.
Jaring Pengaman yang Belum Cukup Kuat
Pemerintah kerap berdalih bahwa skema bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah telah cukup untuk menjamin akses. Namun bila ditelisik lebih jauh, kuota penerima KIP Kuliah jauh dari memadai.
Pada 2024, pemerintah menargetkan sekitar 985.000 penerima, sementara jumlah lulusan SMA/SMK yang mendaftar ke perguruan tinggi mencapai jutaan. Artinya, sebagian besar yang membutuhkan tidak tertampung dalam skema ini.
Mekanisme seleksi penerima bantuan pun kerap menyisakan persoalan akurasi data.
Mereka yang benar-benar membutuhkan kadang tidak masuk radar, sementara yang lebih mampu justru mendapatkan bantuan karena lebih melek administrasi. Pendekatan tambal sulam semacam ini tidak menyentuh akar masalah.
Selama negara terus menarik diri dari tanggung jawab pembiayaan pendidikan tinggi, skema beasiswa sebesar apa pun hanya akan menjadi pereda sesaat. Pendidikan yang seharusnya menjadi public good perlahan bergeser menjadi komoditas—dan ini bukan sekadar persoalan teknis kebijakan, melainkan persoalan prinsip tentang sejauh mana negara hadir bagi warganya.
Lulusan Kompeten, Tapi Belum Siap Kerja
Ironisnya, mahalnya biaya pendidikan tidak selalu diikuti dengan peningkatan kualitas lulusan yang memadai. Fenomena mismatch ketidakcocokan antara output pendidikan dan kebutuhan pasar kerja, sudah lama diidentifikasi, namun belum juga terselesaikan. Banyak lulusan yang secara akademik kompeten, menguasai teori dan lulus dengan nilai baik, namun tidak terlatih menghadapi tekanan, ambiguitas, dan dinamika nyata di tempat kerja.
Dunia industri saat ini menuntut keterampilan yang jauh lebih dinamis: kemampuan berpikir kritis, adaptasi teknologi digital, komunikasi lintas disiplin, dan literasi data. Namun sebagian besar kurikulum perguruan tinggi masih lambat merespons perubahan ini. Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) hadir sebagai upaya menjembatani kesenjangan tersebut, tetapi implementasinya belum merata.
Banyak kampus yang menjalankan MBKM secara administratif, bukan substantif program magang berubah menjadi formalitas, bukan pengalaman belajar yang sesungguhnya bermakna.
Kolaborasi Kampus-Industri yang Masih Lemah
Akar dari persoalan relevansi lulusan sebagian besar terletak pada lemahnya hubungan antara perguruan tinggi dan dunia industri. Program magang, kerja sama riset, dan pengembangan kurikulum bersama belum menjadi praktik yang terinstitusionalisasi secara kuat. Banyak perjanjian kerja sama yang bersifat seremonial, ditandatangani, difoto, lalu tersimpan di laci tanpa dampak nyata terhadap peningkatan kompetensi mahasiswa.
Padahal, di negara-negara dengan sistem pendidikan yang lebih matang seperti Jerman dan Singapura, kolaborasi antara dunia industri dan kampus bersifat struktural: perusahaan terlibat aktif dalam merancang kurikulum, menyediakan mentor industri, dan menyerap lulusan secara terencana.
Lemahnya ekosistem semacam ini di Indonesia membuat lulusan memasuki pasar kerja dengan bekal yang tidak sepenuhnya relevan, mereka harus belajar ulang dari nol, sebuah inefisiensi yang merugikan semua pihak: mahasiswa, kampus, dan industri.
Baca Juga:
- Dari Mimbar ke Konten Pendek, Tantangan Dakwah atau Peluang di Era Algoritma?
- Koperasi Desa Merah Putih, Harapan Baru atau Sekadar Proyek Besar?
Kegagalan Sistem: Ketika Akses dan Kualitas Dipisahkan
Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam merancang ekosistem pendidikan tinggi yang holistik. Pemerintah cenderung memisahkan isu akses dan kualitas sebagai dua agenda yang berbeda, padahal keduanya saling berkaitan erat. Biaya tinggi yang tidak diimbangi kualitas bukan sekadar pemborosan, ia adalah bentuk ketidakadilan.
Kebijakan otonomi kampus yang semakin kuat tidak disertai dengan pengawasan dan akuntabilitas yang setara. Akibatnya, otonomi lebih banyak dimaknai sebagai kebebasan mencari pendanaan, bukan kebebasan berinovasi dalam pembelajaran.
Lebih jauh, orientasi pasar yang menguat dalam kebijakan pendidikan tinggi telah menggeser paradigma: kampus bukan lagi lembaga yang menghasilkan pemikir kritis dan warga negara yang bertanggung jawab, melainkan sekadar pencetak tenaga kerja. Dan ironisnya, tugas mencetak tenaga kerja yang siap pakai itu pun belum dilakukan dengan baik.
Reorientasi yang Mendesak
Persoalan pendidikan tinggi Indonesia tidak akan selesai dengan kebijakan tambal sulam. Dibutuhkan reorientasi yang lebih mendasar, setidaknya pada tiga hal.
Pertama, transparansi dan keadilan dalam penetapan biaya kuliah harus diperkuat, disertai pengawasan yang tegas terhadap praktik komersialisasi di lingkungan PTN-BH.
Kedua, skema bantuan pendidikan perlu diperluas secara signifikan dengan basis data yang lebih akurat, inklusif, dan responsif terhadap kondisi riil masyarakat.
Ketiga, reformasi kurikulum harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan, melibatkan dunia industri bukan sebagai formalitas, melainkan sebagai mitra strategis yang memiliki kepentingan nyata dalam kualitas lulusan.
Lebih dari itu, negara perlu kembali mengambil peran sentralnya sebagai penjamin hak pendidikan warganya. Dalam konteks negara kesejahteraan dan lebih jauh lagi, dalam nilai-nilai keislaman yang menjunjung keadilan dan keberpihakan pada yang lemah, pendidikan bukan komoditas. Ia adalah hak dasar yang dampaknya melampaui kepentingan individu, menyentuh kemajuan bersama.
Tanpa keberanian untuk melakukan perubahan sistemik, pendidikan tinggi berisiko terus menjadi ruang eksklusif yang menghasilkan lulusan tanpa arah, sementara tantangan pembangunan nasional semakin kompleks dan mendesak. Sudah saatnya kita bertanya bukan hanya soal mahal atau tidaknya kuliah, tetapi soal adil dan bermakna tidaknya pendidikan yang kita bangun bersama.












