Shalat merupakan tiang agama sekaligus ibadah paling fundamental bagi setiap Muslim. Namun, sebuah pertanyaan reflektif patut diajukan kepada diri sendiri: apakah shalat yang kita lakukan setiap hari sudah dilandasi pemahaman dalil yang kuat, atau hanya menjadi rutinitas turun-temurun tanpa pengkajian mendalam?
Dalam Pengajian Rabu Malam, 20 Mei 2026, di Masjid Baitul Huda, Ustadz Arifin Achmad menekankan pentingnya evaluasi terhadap kualitas ibadah shalat umat Islam. Beliau mengajak jemaah untuk kembali menelaah tuntunan shalat berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW sebagaimana ditekankan dalam keputusan Majelis Tarjih Ulama di Yogyakarta tahun 2015 yang ditandatangani Prof. Dr. H. Muhammad bin Sanjudi beserta jajaran ulama lainnya.
Menurutnya, revitalisasi fikih shalat menjadi penting agar umat tidak sekadar menjalankan ibadah secara formalitas, tetapi benar-benar memahami dasar hukum, syarat sah, dan adab dalam menghadap Allah SWT.
Hakikat dan Dasar Hukum Shalat
Pengertian Shalat Secara Bahasa dan Istilah
Secara bahasa, kata shalat berasal dari akar kata sholli atau sholatuda’a yang bermakna doa. Hal ini dapat dipahami dari firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 103 yang memerintahkan Rasulullah SAW untuk mendoakan orang-orang yang menunaikan zakat dan sedekah agar hati mereka memperoleh ketenangan.
Sementara secara istilah syariat, shalat didefinisikan sebagai ibadah dengan tata cara tertentu yang diawali takbiratul ihram dan diakhiri salam.
Landasan Teologis Shalat Wajib
Ustadz Arifin menjelaskan bahwa kewajiban shalat memiliki dasar yang sangat kuat dalam Al-Qur’an maupun hadis Nabi SAW. Di antaranya adalah perintah mendirikan shalat, menunaikan zakat, serta menaati Rasul agar memperoleh rahmat Allah.
Al-Qur’an juga menegaskan tentang ketetapan waktu-waktu shalat, mulai dari tergelincirnya matahari hingga gelap malam, termasuk keutamaan shalat Subuh yang disaksikan para malaikat.
Selain itu, hadis Nabi SAW menempatkan shalat sebagai salah satu rukun Islam yang menjadi fondasi utama keimanan seorang Muslim.
Syarat Sah Shalat: Menjaga Keabsahan Ibadah
Sebelum melaksanakan rukun-rukun shalat, seorang Muslim wajib memenuhi syarat sah shalat agar ibadahnya diterima. Dalam pengajian tersebut, Ustadz Arifin menggarisbawahi empat hal penting yang harus diperhatikan.
- Mengetahui Masuknya Waktu Shalat
Shalat merupakan ibadah yang telah ditentukan waktunya secara tegas sebagaimana firman Allah:
“Inna shalata kana ‘alal mu’miniina kitaban mauquta.”
Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya bagi orang-orang beriman.
Saat ini, perkembangan teknologi seperti jam digital dan aplikasi ponsel sangat membantu umat Islam mengetahui jadwal shalat secara tepat.
Selain shalat wajib, jemaah juga dianjurkan menghidupkan shalat sunnah seperti:
Shalat Syuruq dan Duha, yang dimulai beberapa menit setelah matahari terbit hingga menjelang Zuhur.
Shalat Tahajud, sebagai ibadah malam yang seharusnya terus dijaga konsistensinya, bukan hanya semangat selama Ramadan lalu berhenti setelahnya.
Ustadz Arifin mengingatkan bahwa Ramadan sejatinya adalah proses latihan spiritual. Jika setelah Ramadan seseorang meninggalkan kebiasaan qiyamul lail, maka latihan tersebut belum menghasilkan perubahan yang kuat.
- Menutup Aurat dengan Etika dan Akhlak
Menutup aurat dalam shalat bukan hanya persoalan menutupi tubuh, tetapi juga bentuk penghormatan dan adab di hadapan Allah SWT.
Ustadz Arifin menyoroti fenomena sebagian jemaah yang masih shalat menggunakan pakaian seadanya seperti kaos oblong, bahkan bertuliskan gambar atau sablon mencolok di bagian belakang sehingga mengganggu kekhusyukan jemaah lain.
“Jika menghadap pejabat saja kita berpakaian rapi, mengapa ketika menghadap Allah justru sering abai?” ujarnya.
Beliau mencontohkan para ulama terdahulu yang selalu mengenakan pakaian terbaik ketika shalat sebagai bentuk pengagungan kepada Allah SWT.
Kaum perempuan juga diingatkan agar memilih mukena yang sederhana dan tidak bermotif mencolok demi menjaga kekhusyukan bersama.
- Suci Pakaian, Tempat, dan Badan dari Najis
Kesucian menjadi syarat utama sahnya shalat. Dalam kajian tersebut dijelaskan beberapa persoalan fikih yang sering menjadi pertanyaan masyarakat.
Terkait sperma atau mani, Ustadz Arifin merujuk pada hadis Jabir bin Samurah bahwa mani tidak tergolong najis, meskipun seseorang tetap wajib mandi junub karena termasuk hadas besar.
Sementara itu, mengenai darah istihadah, beliau menjelaskan berdasarkan hadis Fatimah binti Abi Hubaisy bahwa darah istihadah merupakan darah penyakit, bukan darah haid. Karena itu, wanita yang mengalami istihadah tetap wajib melaksanakan shalat setelah membersihkan diri dan berwuduk.
- Suci dari Hadas Kecil dan Hadas Besar
Hadas kecil disucikan dengan wuduk yang sempurna, sedangkan hadas besar seperti junub akibat hubungan suami istri atau mimpi basah wajib disucikan dengan mandi janabah.
Menurut Ustadz Arifin, menjaga kesucian sebelum shalat bukan sekadar syarat formal, melainkan bentuk kesiapan spiritual seorang hamba ketika berdiri di hadapan Allah SWT.
Revitalisasi Fikih Shalat di Tengah Kehidupan Modern
Dalam penutup pengajian, Ustadz Arifin mengajak umat Islam untuk tidak puas hanya dengan kebiasaan ibadah yang diwariskan secara tradisional tanpa pemahaman dalil yang jelas.
Ia menegaskan bahwa shalat yang berkualitas lahir dari perpaduan antara keikhlasan hati, pemahaman ilmu, serta ketepatan dalam menjalankan syarat dan rukunnya.
Melalui pengajian ini, jemaah diajak memperbaiki kualitas shalat mulai dari ketepatan waktu, kesucian diri, hingga etika berpakaian ketika menghadap Allah SWT. Dengan demikian, shalat tidak hanya menjadi rutinitas harian, tetapi benar-benar menjadi sumber ketenangan jiwa dan penguat spiritual dalam kehidupan sehari-hari.













