• Kabar
  • Fakta Islam
  • Kajian
  • Opini
  • Sejarah
  • Fakta Unik
  • Cerpen

Topik Populer

  • Palestina
  • Dakwah
  • Perang Dagang

Ikuti kami

  • 12.8k Fans
  • 1.3k Followers
  • 2.4k Followers
  • 7.1k Subscribers
Pasmu
No Result
View All Result
  • Login
No Result
View All Result
KONTRIBUSI
ArtMagz
No Result
View All Result
  • Login
No Result
View All Result
Pasmu
No Result
View All Result
  • Kabar
  • Kajian
  • Opini
  • Sejarah
  • Fakta Islam
  • Khutbah
Home Opini

Agenda Gerakan Wajib Halal 18 Oktober 2026: 1,35 Juta Sertifikat Gratis loh ?

Nashrul Muminin oleh Nashrul Muminin
59 detik yang lalu
in Opini
0
18 Oktober 2026 wajib halal diperluas; 1,35 juta sertifikat gratis SEHATI dukung UMK, perlu pendampingan

18 Oktober 2026 wajib halal diperluas; 1,35 juta sertifikat gratis SEHATI dukung UMK, perlu pendampingan

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
[post-views]

Pemerintah Indonesia memasuki babak penting dalam penguatan ekosistem halal nasional. Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal memasuki tahapan baru dengan cakupan produk yang lebih luas. Untuk mendukung usaha mikro dan kecil (UMK), pemerintah menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) sepanjang 2026. Kebijakan ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi pelaku usaha dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi dan meningkatkan kepercayaan konsumen. [Sumber: CNBC Indonesia, VOI, 14 Oktober 2026.]

Momentum tersebut mengemuka dalam Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 Tahun 2026, yang berlangsung pada 14–18 Oktober di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta. Mengusung semangat “Kebaikan untuk Semua”, kegiatan ini mendorong penguatan rantai nilai halal, pendalaman pasar keuangan syariah, optimalisasi keuangan sosial syariah, dan transformasi digital. Pembukaannya dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti bersama Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo. (Bank Indonesia, 2026).

Dalam keterangannya kepada media pada 14 Oktober, Dradjad menegaskan bahwa penerapan wajib halal harus mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ia juga menilai standar halal dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memperluas akses produk Indonesia ke pasar internasional. Sementara itu, Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji memandang kebijakan tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas dan daya saing industri nasional.

Program SEHATI melalui sistem SiHalal menjadi instrumen penting agar kewajiban tersebut tidak berubah menjadi beban berlebihan bagi UMK. Namun, kuota 1,35 juta sertifikat gratis perlu diiringi pendampingan yang mudah diakses, informasi yang jelas, proses transparan, serta pemerataan layanan hingga daerah. Kebijakan yang baik bukan sekadar menetapkan kewajiban, melainkan memastikan masyarakat mampu melaksanakannya secara adil.

Related Post

Khutbah mengajak jamaah ikhlas beramal, meluruskan niat, menjauhi riya, berbuat baik tanpa balasan, memperkuat kepedulian

Ikhlas dalam Beramal: Fondasi Ibadah, Perjuangan Hati, dan Bekal Menuju Akhirat

9 Oktober 2026
CIESA gelar short course perdana, tegaskan Asia Tenggara produsen—bukan sekadar penerima, pendidikan Islam dunia.

CIESA dan Kewajiban Mengembalikan Wibawa Asia Tenggara dalam Peta Islam Global

12 September 2026

Pesan Al-Qur’an untuk Kelestarian Lingkungan

7 September 2026

Ketika Allah Meyakinkan Hamba bahwa Setelah Gelap, Ada Cahaya

7 September 2026

Dalam perspektif Islam, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 168:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

Artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi.”

Ayat tersebut menegaskan pentingnya kehalalan dan kebaikan dalam konsumsi. Sertifikasi halal dapat menjadi instrumen perlindungan konsumen, tetapi pelaksanaannya juga harus mencerminkan kemaslahatan, kejujuran, dan keadilan ekonomi.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ibnu Majah).

Prinsip ini mengingatkan bahwa perlindungan konsumen harus berjalan seiring dengan upaya mencegah beban yang tidak proporsional bagi pelaku usaha kecil.

Pada akhirnya, keberhasilan wajib halal tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan. Ukurannya juga terletak pada kepercayaan konsumen, kesiapan UMK, kepastian layanan, dan daya saing produk Indonesia. Halal harus menjadi jembatan antara ketaatan syariah, perlindungan masyarakat, dan keadilan ekonomi—bukan sekadar label administratif.

Donation

Buy author a coffee

Donate
Topik: economi festifalislamketaatan syariah
ShareTweetShare
Nashrul Muminin

Nashrul Muminin

Related Posts

Khutbah mengajak jamaah ikhlas beramal, meluruskan niat, menjauhi riya, berbuat baik tanpa balasan, memperkuat kepedulian
Khutbah

Ikhlas dalam Beramal: Fondasi Ibadah, Perjuangan Hati, dan Bekal Menuju Akhirat

oleh Nashrul Muminin
9 Oktober 2026
CIESA gelar short course perdana, tegaskan Asia Tenggara produsen—bukan sekadar penerima, pendidikan Islam dunia.
Opini

CIESA dan Kewajiban Mengembalikan Wibawa Asia Tenggara dalam Peta Islam Global

oleh Nashrul Muminin
12 September 2026
PDA kajian lingkungan Q.S. Ar-Rum ayat 41, serukan moral dan ekologi untuk cegah kerusakan bumi.
Kabar

Pesan Al-Qur’an untuk Kelestarian Lingkungan

oleh Nurul Mawaridah
7 September 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo bersama Ibunda hadir di nobar film Istimewa SD Al Kautsar

Siswa Kelas 1 dan 2 SD Al Kautsar Kota Pasuruan Nobar Film Istimewa, Wali Kota dan Bunda Wali Kota Turut Hadir

6 Oktober 2026
74 Siswa SD Al Kautsar Berlaga di Semifinal KSNR-8 Se-Indonesia di Surabaya

74 Siswa SD Al Kautsar Berlaga di Semifinal KSNR-8 Se-Indonesia di Surabaya

20 September 2026

Satu Peristiwa, Ribuan Hikmah: Inilah Mengapa Hijrah Nabi Menjadi Awal Kalender Islam!

24 Juni 2025 - Updated On 25 Juni 2025
Kontingen Tapak Suci Kota Pasuruan borong puluhan medali dan Juara Umum Remaja Madinah van Java 2.(foto: istimewa)

Kontingen Tapak Suci Kota Pasuruan Borong Puluhan Medali di Kejuaraan Pencak Silat Madinah van Java 2

21 September 2026
18 Oktober 2026 wajib halal diperluas; 1,35 juta sertifikat gratis SEHATI dukung UMK, perlu pendampingan

Agenda Gerakan Wajib Halal 18 Oktober 2026: 1,35 Juta Sertifikat Gratis loh ?

19 Oktober 2026
Siswa dituntut giat belajar agar naik kelas, sementara realitas politik membuat mereka mempertanyakan arti ijazah. (Ilustrasi: Shutterstock.com)

Siswa Terancam Tak Naik Kelas, Sementara Jabatan Wakil Presiden Jadi Bahan Perdebatan soal Ijazah

14 Oktober 2026

SD Al Kautsar Hadirkan Aktor ‘Ketika Cinta Bertasbih’ sebagai Pemateri Seminar Parenting Islami

10 Oktober 2026
Foto bersama Ketua PDM Kota Pasuruan beserta jajaran, Kepala SD Al Kautsar Pasuruan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pasuruan Siti Rochana, Hanif Asyhar, dan aktor M. Cholidi Asadil Alam dalam kegiatan Seminar Parenting bertema “Anak Kebanggaan: Tumbuh Islami, Berprestasi, Bermanfaat” di Hall Hotel Ascent Premiere (foto: pasmu.id)

Aktor Ketika Cinta Bertasbih, Bahas Pengasuhan Islami di Tengah Tantangan Digital

10 Oktober 2026
PasMu

© 2026 PasMu - Media Pencerahan

Navigate Site

  • Home
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

PasMU cerdas

PasMU Cerdas adalah kecerdasan buatan (AI) yang siap membantu kamu menjawab pertanyaan seputar Islam. Tapi perlu diketahui bahwa jawaban yang kami berikan belum tentu 100% benar.

No Result
View All Result
  • Kabar
  • Kajian
  • Opini
  • Sejarah
  • Fakta Islam
  • Khutbah

© 2026 PasMu - Media Pencerahan