Pemerintah Indonesia memasuki babak penting dalam penguatan ekosistem halal nasional. Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal memasuki tahapan baru dengan cakupan produk yang lebih luas. Untuk mendukung usaha mikro dan kecil (UMK), pemerintah menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) sepanjang 2026. Kebijakan ini menjadi peluang sekaligus tantangan bagi pelaku usaha dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi dan meningkatkan kepercayaan konsumen. [Sumber: CNBC Indonesia, VOI, 14 Oktober 2026.]
Momentum tersebut mengemuka dalam Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 Tahun 2026, yang berlangsung pada 14–18 Oktober di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta. Mengusung semangat “Kebaikan untuk Semua”, kegiatan ini mendorong penguatan rantai nilai halal, pendalaman pasar keuangan syariah, optimalisasi keuangan sosial syariah, dan transformasi digital. Pembukaannya dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti bersama Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo. (Bank Indonesia, 2026).
Dalam keterangannya kepada media pada 14 Oktober, Dradjad menegaskan bahwa penerapan wajib halal harus mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ia juga menilai standar halal dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memperluas akses produk Indonesia ke pasar internasional. Sementara itu, Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji memandang kebijakan tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas dan daya saing industri nasional.
Program SEHATI melalui sistem SiHalal menjadi instrumen penting agar kewajiban tersebut tidak berubah menjadi beban berlebihan bagi UMK. Namun, kuota 1,35 juta sertifikat gratis perlu diiringi pendampingan yang mudah diakses, informasi yang jelas, proses transparan, serta pemerataan layanan hingga daerah. Kebijakan yang baik bukan sekadar menetapkan kewajiban, melainkan memastikan masyarakat mampu melaksanakannya secara adil.
Dalam perspektif Islam, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 168:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
Artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi.”
Ayat tersebut menegaskan pentingnya kehalalan dan kebaikan dalam konsumsi. Sertifikasi halal dapat menjadi instrumen perlindungan konsumen, tetapi pelaksanaannya juga harus mencerminkan kemaslahatan, kejujuran, dan keadilan ekonomi.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ibnu Majah).
Prinsip ini mengingatkan bahwa perlindungan konsumen harus berjalan seiring dengan upaya mencegah beban yang tidak proporsional bagi pelaku usaha kecil.
Pada akhirnya, keberhasilan wajib halal tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan. Ukurannya juga terletak pada kepercayaan konsumen, kesiapan UMK, kepastian layanan, dan daya saing produk Indonesia. Halal harus menjadi jembatan antara ketaatan syariah, perlindungan masyarakat, dan keadilan ekonomi—bukan sekadar label administratif.













