Editor: Yogi Arfan
Masjid Darul Arqom Kota Pasuruan, resmi menyelenggarakan peresmian rehabilitasi masjid yang dirangkai dengan pembukaan Kajian Ahad Pagi pada Ahad (19/4). Kegiatan berlangsung pukul 06.00 hingga 07.00 WIB dengan menghadirkan Dr. KH. Abu Nasir, M.Ag., Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Pasuruan, sebagai pemateri utama.
Dalam kajiannya yang mengangkat tema “Marhalah Kedzaliman (Tahapan Kezaliman)”, Ustaz Abu Nasir menyoroti fenomena kezaliman yang kian meluas di tengah kehidupan masyarakat modern. Ia menegaskan bahwa kezaliman sering kali tumbuh subur karena sikap diam masyarakat terhadap kemungkaran.
“Jika kemungkaran dibiarkan, maka ia akan menjadi hal yang dianggap wajar. Bahkan, yang tidak melakukan kezaliman justru dianggap aneh,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran amar ma’ruf nahi munkar sebagai fondasi kehidupan sosial yang sehat. Menurutnya, mengajak kebaikan relatif mudah, tetapi menjalankannya membutuhkan tiga hal utama.
“Melakukan kebaikan itu butuh kesehatan, kesempatan, dan kesadaran. Banyak orang punya waktu dan sehat, tapi tidak memiliki kesadaran untuk hadir di majelis ilmu,” jelasnya.
Dalam pemaparannya, Ustaz Abu Nasir menjelaskan definisi kezaliman sebagai tindakan menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, baik dari segi waktu, posisi, maupun kapasitas. Ia mencontohkan praktik kezaliman dalam konteks kepemimpinan dan amanah jabatan.
“Menempatkan orang yang tidak ahli pada bidangnya adalah bentuk kezaliman yang nyata,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menguraikan tiga jenis kezaliman menurut perspektif ulama, mulai dari kezaliman yang tidak diampuni seperti syirik, kezaliman yang dapat diampuni berupa dosa personal kepada Allah, hingga kezaliman yang tidak dibiarkan karena menyangkut hak sesama manusia.
Kajian ini juga menekankan pentingnya menekan ego pribadi dalam berorganisasi demi kepentingan bersama.
“Kita harus menurunkan ego pribadi dan mengedepankan kepentingan persyarikatan agar tercipta kesatuan umat,” ungkapnya.
Usai kajian, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan layanan konsultasi kesehatan gratis bersama dr. Husni Muzakkir yang berlangsung pukul 07.15 hingga 09.00 WIB. Selain itu, Masjid Darul Arqom juga membuka layanan konsultasi hukum gratis melalui Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Muhammadiyah (LBHAP) yang dilaksanakan setiap hari Rabu dan Kamis pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Peresmian rehabilitasi masjid ini diharapkan menjadi momentum penguatan fungsi masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan umat dan layanan sosial kemasyarakatan di Kota Pasuruan.











