Ruang digital kita akhir-akhir ini kembali gaduh oleh polemik konten yang melibatkan figur publik. Kasus yang sempat membelit Herri Pras—kreator konten asal Jember yang membuat ulasan bernada merendahkan terhadap ulama besar seperti Ustaz Adi Hidayat (UAH) dan Ustaz Abdul Somad (UAS)—bukanlah sekadar insiden digital yang berdiri sendiri.
Peristiwa ini adalah cermin retak dari realitas sosial yang lebih besar: bagaimana himpitan ekonomi bertemu dengan algoritma media sosial yang haus sensasi.
Di tengah situasi hari ini, ketika biaya hidup kian menekan dan persaingan kerja di sektor formal semakin ketat, media sosial kerap dipuja sebagai jalan pintas mobilitas sosial (shortcut). Namun, bagi sebagian kalangan yang terjerat kemiskinan struktural, jalan pintas ini sering kali ditempuh dengan cara paling instan namun destruktif: menjual kebencian dan memantik polarisasi.
Dalam ekonomi perhatian (attention economy), emosi publik—baik amarah, kekaguman buta, maupun kebencian—adalah mata uang yang bernilai cuan. Ketika akses terhadap modal budaya dan pendidikan kritis terbatas, kritik sering kali tereduksi menjadi caci maki demi mendulang engagement.
Lantas, bagaimana seharusnya kita menyikapi fenomena ini, dan fondasi apa yang mendesak untuk dibangun agar ruang digital kita tidak terus-menerus memproduksi kegaduhan?
Sikap Kita: Menolak Reaktivitas, Menguatkan Empati Kritis
Sebagai audiens yang hidup di tengah banjir informasi, respons pertama kita sering kali adalah reaktif: ikut menghujat, memboikot, atau bahkan memprovokasi balik. Padahal, siklus ini justru memberi bahan bakar pada algoritma yang menguntungkan kreator konflik.
- Jangan beri panggung pada provokasi murah. Bentuk sanksi sosial paling efektif di era digital bukanlah hujatan massal (yang justru menaikkan popularitas pelaku), melainkan mengabaikan (de-amplification) konten-konten yang tidak beretika.
- Melihat persoalan secara utuh. Alih-alih menghakimi individunya saja tanpa sisa, penting bagi kita untuk memahami bahwa ada problem struktural—ketimpangan ekonomi dan minimnya literasi—yang turut mematangkan lahirnya kreator-kreator “jalan pintas” semacam ini.
Membangun Fondasi Literasi Digital dan Kritis bagi Masyarakat
Kegaduhan antartokoh dan salah tafsir publik sering kali terjadi karena masyarakat kita mengalami defisit literasi media. Agar publik tidak mudah diombang-ambingkan oleh opini sesat atau framing provokatif, ada beberapa fondasi yang perlu ditegakkan:
- Pendidikan Berpikir Kritis sejak Dini: Masyarakat perlu diajarkan cara memilah informasi, membedakan antara kritik substansial dengan serangan personal (ad hominem), serta mengenali fallacy (kesesatan berpikir) dalam sebuah argumen.
- Penguatan Ruang Diskusi yang Sehat: Komunitas akar rumput, institusi pendidikan, hingga tempat ibadah harus difungsikan kembali sebagai ruang dialog terbuka, bukan sekadar ruang indoktrinasi, agar masyarakat terbiasa berbeda pendapat tanpa harus saling merendahkan.
Tanggung Jawab Moral dan Hukum: Menjadi Kreator Konten yang Cerdas, Bermartabat, dan Sadar Hukum
Bagi para kreator konten—terutama mereka yang merintis dari bawah—kebebasan berekspresi di media sosial bukanlah izin tanpa batas untuk mengabaikan etika dan hukum. Kreativitas dan kecerdasan dalam membuat konten harus melampaui sekadar ambisi monetisasi:
- Melampaui Jerat Orientasi Monetisasi (Cuan Semata): Kreator yang bijak menyadari bahwa algoritma platform dirancang untuk mendewakan engagement, terlepas apakah itu positif atau destruktif. Menjadikan uang sebagai satu-satunya tolok ukur kesuksesan konten akan menjerumuskan kreator pada jalan pintas moral: memproduksi sensasi murahan, clickbait menyesatkan, hingga adu domba. Nilai sejati seorang kreator terletak pada daya cipta yang memberi manfaat, edukasi, dan inspirasi, bukan sekadar angka di laporan pendapatan iklan.
- Literasi Hukum dan Batasan Pasal Pidana (UU ITE): Banyak kreator terjebak dalam masalah hukum karena mengira dunia maya adalah zona bebas hukum. Padahal, batas antara “kebebasan berpendapat” dan “tindak pidana” sangat tipis. Tindakan menyerang kehormatan, mencemarkan nama baik, menebarkan kebencian berbasis SARA, atau melakukan penghinaan terhadap figur tertentu (termasuk tokoh agama) sangat rentan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kecerdasan digital menuntut pemahaman mendalam bahwa jempol yang mengetik atau lisan yang berucap di depan kamera memiliki konsekuensi hukum yang nyata di dunia nyata.
Kasus Herri Pras harus menjadi alarm bersama. Ruang digital seharusnya menjadi jembatan pencerdasan bangsa, bukan arena pertarungan bebas yang memperjualbelikan adab dan melanggar koridor hukum demi popularitas semu. Dengan memperbaiki fondasi literasi masyarakat dan menuntut standar profesionalisme serta kesadaran hukum yang lebih tinggi dari para kreator, kita berharap bisingnya layar digital dapat ditransformasikan menjadi percakapan yang jauh lebih mencerahkan.











