Persyarikatan Muhammadiyah telah tumbuh menjadi organisasi Islam modern terbesar yang ditopang oleh ribuan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di berbagai sektor. Besarnya struktur ini tentu membawa dinamika internal yang makin kompleks.
Salah satu isu sensitif yang memerlukan kearifan bersama adalah irisan bisnis antara biro haji/umrah milik AUM dan biro travel swasta yang dikembangkan secara mandiri oleh pengurus persyarikatan.
Untuk menjaga nama baik persyarikatan, isu ini tidak boleh dilihat dari kacamata kebencian atau saling menyalahkan. Kritik internal bukanlah wujud permusuhan, melainkan alarm kecintaan (self-criticism) agar Muhammadiyah yang tampak megah dari luar tidak menyimpan kekeroposan tata kelola di dalam.
Memahami Dua Sisi Potensi dan Niat Baik
Jika ditelisik secara adil dan jernih, kedua belah pihak sebenarnya memiliki modal niat baik yang bisa diselaraskan.
Dari Sisi Pengurus Pemilik Travel Swasta: Keahlian, jaringan, dan pengalaman pengurus dalam membangun usaha travel haji/umrah mandiri adalah prestasi ekonomi yang patut diapresiasi. Spirit kewirausahaan ini sejalan dengan pesan historis KH Ahmad Dahlan agar warga Muhammadiyah menjadi pribadi yang mandiri secara ekonomi.
Dari Sisi Keberlanjutan AUM & Organisasi: AUM didirikan sebagai pilar dakwah dan kemandirian finansial organisasi. Setiap unit usaha AUM memerlukan ekosistem pasar yang sehat dan dukungan penuh dari warganya agar marjin usahanya kembali menjadi modal pembinaan umat.
Potensi masalah timbul bukan karena pengurus memiliki usaha swasta, melainkan ketika batas operasional antara AUM dan bisnis pribadi menjadi kabur (overlap). Pengalihan jemaah AUM ke biro pribadi tanpa regulasi yang transparan berisiko menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest), yang jika dibiarkan dapat meretakkan kepercayaan (trust) jemaah dan warga persyarikatan.
Landasan Etika: Boleh Kaya, Bukan Memperkaya Diri dari Organisasi
Dalam ajaran Al-Qur’an, transparansi dan pemenuhan amanah transaksi menjadi poin utama menjaga batas kebaikan. Mengutip dalam Surat An-Nisa’ ayat 29:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”
Pesan ini mendasari etika kepemimpinan di Muhammadiyah. Kader dan pengurus Muhammadiyah sangat dianjurkan menjadi pengusaha yang sukses dan kaya raya secara mandiri. Namun, ada batas etika yang tebal, keberhasilan finansial tersebut hendaknya diraih dari persaingan pasar yang murni, bukan dengan memanfaatkan aset, nama besar, atau mengalihkan pangsa pasar milik AUM untuk kepentingan pribadi.
Solusi Jalan Tengah: Mengubah Potensi Konflik Menjadi Sinergi
Agar dinamika ini tidak menjadi polemik berkepanjangan yang mencoreng persyarikatan, diperlukan penyelesaian komprehensif yang menguntungkan semua pihak (win-win solution):
Skema Kemitraan Resmi dan Transparan (B2B)
Jika biro travel AUM belum memiliki izin operasional penuh (misalnya izin PPIU/PIHK) dan membutuhkan mitra teknis, kerja sama dengan travel milik pengurus boleh dilakukan asal melalui mekanisme resmi Business-to-Business (B2B). Kerja sama ini harus diikat dengan perikatan hukum yang jelas, pembagian nisbah/keuntungan yang transparan, serta disetujui oleh Pimpinan Daerah (PDM) atau Pimpinan Wilayah (PWM).
Penerapan Regulasi Governance dan Code of Conduct
Pimpinan Pusat melalui Majelis Ekonomi, Bisnis, dan Pariwisata (MEBP) bersama Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU) perlu menerbitkan pedoman baku tata kelola AUM Pariwisata. Pedoman ini mengatur secara jelas kapan pengurus harus menyatakan declaration of interest (pernyataan potensi benturan kepentingan) sebelum perikatan bisnis dilakukan.
Pilihan Profesionalisme Kepengurusan
Untuk mengeliminasi prasangka publik, pengurus yang memiliki bisnis travel sejenis diberikan ruang untuk memilih secara profesional:
1. Fokus mengelola dan memperbesar biro travel milik AUM secara profesional dengan target kinerjanya.
2. Atau tetap mengelola bisnis pribadinya secara independen di luar ekosistem jemaah AUM, tanpa menduduki posisi penentu kebijakan di unit travel AUM tersebut.
Integrasi ke Konsortium BUMM Nasoinal
Dalam jangka panjang, pergerakan jemaah haji dan umrah dari seluruh AUM sebaiknya terintegrasi ke dalam konsorsium Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) skala nasional/wilayah. Hal ini memastikan skala ekonomi yang lebih besar, harga yang lebih kompetitif bagi jemaah, dan imbal hasil (dividend) yang utuh untuk kas dakwah organisasi.
Melalui keterbukaan menerima masukan dan kebesaran hati untuk terus membenahi tata kelola internal, Muhammadiyah tidak hanya akan terlihat kokoh dari luar, tetapi juga terbukti anggun dan bersih di dalam. Kebijakan yang adil akan melindungi nama baik organisasi sekaligus menjaga jalan rezeki para pengurusnya agar tetap penuh keberkahan.












