• Kabar
  • Fakta Islam
  • Kajian
  • Opini
  • Sejarah
  • Fakta Unik
  • Cerpen

Topik Populer

  • Palestina
  • Dakwah
  • Perang Dagang

Ikuti kami

  • 12.8k Fans
  • 1.3k Followers
  • 2.4k Followers
  • 7.1k Subscribers
Pasmu
No Result
View All Result
  • Login
No Result
View All Result
KONTRIBUSI
ArtMagz
No Result
View All Result
  • Login
No Result
View All Result
Pasmu
No Result
View All Result
  • Kabar
  • Kajian
  • Opini
  • Sejarah
  • Fakta Islam
  • Khutbah
Home Opini

Antara Menyadap dan Siapa yang Disadap, Ketika Kepercayaan Negara Dipertaruhkan

Marjoko oleh Marjoko
19 detik yang lalu
in Opini
0
Ketika presiden saja bisa disadap, rakyat harus bertanya, siapa menjamin privasi kita dari penyalahgunaan kekuasaan negara?. (Ilustrasi: AI)

Ketika presiden saja bisa disadap, rakyat harus bertanya, siapa menjamin privasi kita dari penyalahgunaan kekuasaan negara?. (Ilustrasi: AI)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
[post-views]

Geger di dunia media sosial kembali membuka persoalan serius tentang relasi kekuasaan, keamanan, dan kepercayaan publik. Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, yang turut menyeret nama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam perbincangan publik, bukan sekadar isu politik biasa. Peristiwa ini menghadirkan pertanyaan mendasar, ketika institusi yang diberi kewenangan menjaga keamanan justru diduga menyalahgunakan kewenangannya, kepada siapa masyarakat harus menaruh kepercayaan?

Terlebih, berdasarkan keterangan resmi Bareskrim Polri pada 3 November 2026, tiga perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh lainnya. Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang semestinya. Polri menyatakan kasus ini merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi. Namun, pernyataan itu belum cukup untuk mengakhiri kegelisahan publik. Sebab, persoalan yang muncul bukan hanya tentang siapa pelakunya, melainkan bagaimana tindakan semacam itu bisa terjadi di dalam institusi negara.

Krisis kepercayaan antar-institusi negara mulai menjadi persoalan yang tidak bisa dianggap remeh. Ketika aparat penegak hukum diduga melakukan penyadapan terhadap kepala negara, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar hubungan personal atau dinamika politik di lingkaran kekuasaan. Yang dipertaruhkan adalah integritas sistem pemerintahan, mekanisme pengawasan, dan kepastian bahwa setiap institusi bekerja berdasarkan hukum, bukan kepentingan tersembunyi.

Penyadapan memang bukan sesuatu yang sepenuhnya terlarang. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk mengungkap kejahatan, menjaga keamanan nasional, dan melindungi kepentingan publik. Namun, kewenangan itu harus dibatasi oleh hukum, prosedur, dan pengawasan yang ketat. Tanpa batasan tersebut, penyadapan berpotensi berubah menjadi alat intimidasi, pengumpulan informasi untuk kepentingan pribadi, bahkan instrumen perebutan pengaruh di antara pemegang kekuasaan.

Related Post

Negara hukum hanya memperoleh legitimasi melalui pembuktian yang adil, transparan, objektif, dan bebas intervensi politik. (Ilustrasi: AI)

Negara Hukum Tidak Boleh Takut pada Pembuktian

28 Juli 2026
Diksi kontroversial Presiden mencerminkan pergeseran komunikasi politik dari bahasa formal menuju populisme yang sarat makna kekuasaan. (Foto: Nashrul Mu'minin/pasmu.id)

Pidato Pak Prabowo, “Ndasmu” dan “Emang Gue Pikirin”

26 Juni 2026

Meramal Bangsa yang Retak

6 April 2026

Menggugat Kesepian di Era Politik Hukum: Peran Kritis Muhammadiyah

3 Agustus 2025

Di sinilah letak persoalan utamanya. Jika benar penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum, maka tindakan tersebut bukan lagi persoalan teknis intelijen atau keamanan. Ia merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi merusak prinsip negara hukum.

Bayangkan, seorang kepala negara yang memiliki sistem pengamanan, perangkat intelijen, dan akses terhadap berbagai fasilitas keamanan nasional saja diduga dapat menjadi sasaran penyadapan oleh bawahannya sendiri. Lalu, bagaimana dengan kita, warga sipil yang tidak memiliki perlindungan dan akses terhadap mekanisme pengawasan serupa?

Apakah percakapan pribadi kita benar-benar aman? Apakah komunikasi melalui telepon, pesan singkat, dan aplikasi digital dapat dijamin kerahasiaannya? Dan jika kewenangan penyadapan dapat disalahgunakan terhadap pejabat tertinggi negara, bagaimana masyarakat biasa dapat memastikan bahwa privasinya tidak menjadi sasaran kepentingan tertentu?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan bentuk ketakutan semata, melainkan refleksi yang wajar ketika kepercayaan terhadap institusi mengalami guncangan. Masyarakat berhak merasa aman, bukan hanya dari ancaman kriminalitas, tetapi juga dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang seharusnya melindungi mereka.

Lebih jauh, kasus ini memperlihatkan bahwa ancaman terhadap demokrasi tidak selalu datang dari luar negara. Ancaman juga dapat muncul dari dalam institusi itu sendiri, ketika kewenangan yang diberikan atas nama kepentingan publik digunakan tanpa akuntabilitas. Negara yang kuat bukanlah negara yang mampu mengawasi semua orang, melainkan negara yang mampu memastikan bahwa pihak yang memiliki kewenangan pengawasan juga dapat diawasi.

Karena itu, penyelesaian kasus ini tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka atau pernyataan bahwa tindakan tersebut merupakan ulah oknum. Publik membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai siapa yang memerintahkan, apa motifnya, siapa saja yang menjadi sasaran, bagaimana sistem penyadapan dapat diakses tanpa prosedur, serta apakah terdapat pihak lain yang mengetahui atau membiarkan tindakan tersebut berlangsung.

Jika memang terdapat pelanggaran, proses hukum harus berjalan secara terbuka, objektif, dan tanpa perlindungan berdasarkan pangkat maupun jabatan. Sebab, keadilan akan kehilangan maknanya ketika hukum hanya tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi ragu menghadapi mereka yang berada di lingkaran kekuasaan.

Pada akhirnya, kegaduhan ini mengajarkan satu hal penting, yang paling berbahaya dari penyadapan ilegal bukan hanya informasi yang dicuri, melainkan kepercayaan yang dihancurkan.

Ketika masyarakat mulai meragukan keamanan komunikasinya, ketika institusi negara saling mencurigai, dan ketika kewenangan pengawasan dianggap dapat digunakan sesuka hati, maka fondasi demokrasi perlahan mengalami keretakan.

Negara tidak boleh membiarkan persoalan ini tenggelam dalam hiruk-pikuk media sosial atau sekadar menjadi bahan perdebatan politik sesaat. Sebab, pertanyaan yang sesungguhnya bukan hanya siapa yang menyadap dan siapa yang disadap.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah, siapa yang mengawasi para pengawas, dan siapa yang menjamin bahwa kekuasaan tidak berubah menjadi ancaman bagi rakyatnya sendiri?

Donation

Buy author a coffee

Donate
Topik: negarapolitik
ShareTweetShare
Marjoko

Marjoko

Seorang pecinta tulisan, pengulik desain grafis, and Good Daddy and Hubby in every universe.

Related Posts

Negara hukum hanya memperoleh legitimasi melalui pembuktian yang adil, transparan, objektif, dan bebas intervensi politik. (Ilustrasi: AI)
Opini

Negara Hukum Tidak Boleh Takut pada Pembuktian

oleh Nashrul Muminin
28 Juli 2026
Diksi kontroversial Presiden mencerminkan pergeseran komunikasi politik dari bahasa formal menuju populisme yang sarat makna kekuasaan. (Foto: Nashrul Mu'minin/pasmu.id)
Kabar

Pidato Pak Prabowo, “Ndasmu” dan “Emang Gue Pikirin”

oleh Nashrul Muminin
26 Juni 2026
Ilustrasi dibuat dengan AI ChatGPT
Opini

Meramal Bangsa yang Retak

oleh Nashrul Muminin
6 April 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo bersama Ibunda hadir di nobar film Istimewa SD Al Kautsar

Siswa Kelas 1 dan 2 SD Al Kautsar Kota Pasuruan Nobar Film Istimewa, Wali Kota dan Bunda Wali Kota Turut Hadir

6 Oktober 2026
Edu Trip KB-TK ABA 6 Kota Pasuruan ke P3GI/Pasmu

Serunya Edu Trip KB-TK ABA 6 Kota Pasuruan, dari Museum hingga Kebun Tebu P3GI

22 Oktober 2026

Peringati Milad ke-29, IGABA Kota Pasuruan Gelar Jalan Sehat hingga Senam Bersama

26 Oktober 2026

Satu Peristiwa, Ribuan Hikmah: Inilah Mengapa Hijrah Nabi Menjadi Awal Kalender Islam!

24 Juni 2025 - Updated On 25 Juni 2025
Ketika presiden saja bisa disadap, rakyat harus bertanya, siapa menjamin privasi kita dari penyalahgunaan kekuasaan negara?. (Ilustrasi: AI)

Antara Menyadap dan Siapa yang Disadap, Ketika Kepercayaan Negara Dipertaruhkan

4 November 2026

Kajian Maghrib Masjid Al-Ukhuwah, Ustaz Dadang Prabowo Ajak Jamaah Terapkan Taubat Ekologis

3 November 2026
Veda Ega Pratama Raih Runner-up Moto3 Malaysia 2026, Perkuat Posisi Ketujuh Klasemen Sementara Dunia. (dok: instagram @veda_54)

Veda Ega Pratama Ukir Sejarah, Raih Runner-up Moto3 Malaysia 2026

3 November 2026
Nashrul Mu'minin, Menulis adalah ladang dakwah untuk menemukan makna hidup dan memberi manfaat bagi sesama (dok: Nashrul Mu'minin)

Peran Perjuangan Diriku: Menemukan Makna Kehidupan melalui Menulis sebagai Ladang Dakwah

3 November 2026
PasMu

© 2026 PasMu - Media Pencerahan

Navigate Site

  • Home
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

PasMU cerdas

PasMU Cerdas adalah kecerdasan buatan (AI) yang siap membantu kamu menjawab pertanyaan seputar Islam. Tapi perlu diketahui bahwa jawaban yang kami berikan belum tentu 100% benar.

No Result
View All Result
  • Kabar
  • Kajian
  • Opini
  • Sejarah
  • Fakta Islam
  • Khutbah

© 2026 PasMu - Media Pencerahan