Geger di dunia media sosial kembali membuka persoalan serius tentang relasi kekuasaan, keamanan, dan kepercayaan publik. Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, yang turut menyeret nama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam perbincangan publik, bukan sekadar isu politik biasa. Peristiwa ini menghadirkan pertanyaan mendasar, ketika institusi yang diberi kewenangan menjaga keamanan justru diduga menyalahgunakan kewenangannya, kepada siapa masyarakat harus menaruh kepercayaan?
Terlebih, berdasarkan keterangan resmi Bareskrim Polri pada 3 November 2026, tiga perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh lainnya. Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur hukum yang semestinya. Polri menyatakan kasus ini merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi. Namun, pernyataan itu belum cukup untuk mengakhiri kegelisahan publik. Sebab, persoalan yang muncul bukan hanya tentang siapa pelakunya, melainkan bagaimana tindakan semacam itu bisa terjadi di dalam institusi negara.
Krisis kepercayaan antar-institusi negara mulai menjadi persoalan yang tidak bisa dianggap remeh. Ketika aparat penegak hukum diduga melakukan penyadapan terhadap kepala negara, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar hubungan personal atau dinamika politik di lingkaran kekuasaan. Yang dipertaruhkan adalah integritas sistem pemerintahan, mekanisme pengawasan, dan kepastian bahwa setiap institusi bekerja berdasarkan hukum, bukan kepentingan tersembunyi.
Penyadapan memang bukan sesuatu yang sepenuhnya terlarang. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk mengungkap kejahatan, menjaga keamanan nasional, dan melindungi kepentingan publik. Namun, kewenangan itu harus dibatasi oleh hukum, prosedur, dan pengawasan yang ketat. Tanpa batasan tersebut, penyadapan berpotensi berubah menjadi alat intimidasi, pengumpulan informasi untuk kepentingan pribadi, bahkan instrumen perebutan pengaruh di antara pemegang kekuasaan.
Di sinilah letak persoalan utamanya. Jika benar penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum, maka tindakan tersebut bukan lagi persoalan teknis intelijen atau keamanan. Ia merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi merusak prinsip negara hukum.
Bayangkan, seorang kepala negara yang memiliki sistem pengamanan, perangkat intelijen, dan akses terhadap berbagai fasilitas keamanan nasional saja diduga dapat menjadi sasaran penyadapan oleh bawahannya sendiri. Lalu, bagaimana dengan kita, warga sipil yang tidak memiliki perlindungan dan akses terhadap mekanisme pengawasan serupa?
Apakah percakapan pribadi kita benar-benar aman? Apakah komunikasi melalui telepon, pesan singkat, dan aplikasi digital dapat dijamin kerahasiaannya? Dan jika kewenangan penyadapan dapat disalahgunakan terhadap pejabat tertinggi negara, bagaimana masyarakat biasa dapat memastikan bahwa privasinya tidak menjadi sasaran kepentingan tertentu?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan bentuk ketakutan semata, melainkan refleksi yang wajar ketika kepercayaan terhadap institusi mengalami guncangan. Masyarakat berhak merasa aman, bukan hanya dari ancaman kriminalitas, tetapi juga dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang seharusnya melindungi mereka.
Lebih jauh, kasus ini memperlihatkan bahwa ancaman terhadap demokrasi tidak selalu datang dari luar negara. Ancaman juga dapat muncul dari dalam institusi itu sendiri, ketika kewenangan yang diberikan atas nama kepentingan publik digunakan tanpa akuntabilitas. Negara yang kuat bukanlah negara yang mampu mengawasi semua orang, melainkan negara yang mampu memastikan bahwa pihak yang memiliki kewenangan pengawasan juga dapat diawasi.
Karena itu, penyelesaian kasus ini tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka atau pernyataan bahwa tindakan tersebut merupakan ulah oknum. Publik membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai siapa yang memerintahkan, apa motifnya, siapa saja yang menjadi sasaran, bagaimana sistem penyadapan dapat diakses tanpa prosedur, serta apakah terdapat pihak lain yang mengetahui atau membiarkan tindakan tersebut berlangsung.
Jika memang terdapat pelanggaran, proses hukum harus berjalan secara terbuka, objektif, dan tanpa perlindungan berdasarkan pangkat maupun jabatan. Sebab, keadilan akan kehilangan maknanya ketika hukum hanya tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi ragu menghadapi mereka yang berada di lingkaran kekuasaan.
Pada akhirnya, kegaduhan ini mengajarkan satu hal penting, yang paling berbahaya dari penyadapan ilegal bukan hanya informasi yang dicuri, melainkan kepercayaan yang dihancurkan.
Ketika masyarakat mulai meragukan keamanan komunikasinya, ketika institusi negara saling mencurigai, dan ketika kewenangan pengawasan dianggap dapat digunakan sesuka hati, maka fondasi demokrasi perlahan mengalami keretakan.
Negara tidak boleh membiarkan persoalan ini tenggelam dalam hiruk-pikuk media sosial atau sekadar menjadi bahan perdebatan politik sesaat. Sebab, pertanyaan yang sesungguhnya bukan hanya siapa yang menyadap dan siapa yang disadap.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah, siapa yang mengawasi para pengawas, dan siapa yang menjamin bahwa kekuasaan tidak berubah menjadi ancaman bagi rakyatnya sendiri?













