• Kabar
  • Fakta Islam
  • Kajian
  • Opini
  • Sejarah
  • Fakta Unik

Topik Populer

  • Palestina
  • Dakwah
  • Perang Dagang

Ikuti kami

  • 12.8k Fans
  • 1.3k Followers
  • 2.4k Followers
  • 7.1k Subscribers
Pasmu
No Result
View All Result
  • Login
No Result
View All Result
KONTRIBUSI
ArtMagz
No Result
View All Result
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Kabar
  • Kajian
  • Opini
  • Sejarah
  • Fakta Islam
  • Khutbah
Home Opini

Hak Reproduksi Perempuan dalam Pandangan Islam: antara Kuasa, Martabat, dan Kesadaran

Nurul Mawaridah oleh Nurul Mawaridah
4 minggu yang lalu
in Opini
1
Image: Light of Islam

Image: Light of Islam

5
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
[post-views]

Isu hak reproduksi perempuan telah menjadi diskursus global yang tidak jarang menimbulkan kontroversi, termasuk di kalangan umat Islam. Di satu sisi, hak ini berkaitan erat dengan tubuh dan pengalaman biologis perempuan yang unik, termasuk soal haid, kehamilan, persalinan, dan pengasuhan anak. Di sisi lain, ada norma-norma agama dan budaya yang mengatur bagaimana seharusnya perempuan menyikapi dan menjalani fungsi-fungsi reproduktifnya. Pertanyaan pentingnya adalah: sejauh mana perempuan Muslim memiliki otoritas terhadap tubuh dan keputusan reproduksinya? 

Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin tentu memiliki pandangan yang holistik tentang manusia, termasuk perempuan. Dalam Al-Qur’an, perempuan tidak pernah diposisikan sebagai makhluk yang lebih rendah. Bahkan, pengalaman reproduktif perempuan seperti kehamilan dan persalinan disebut sebagai bentuk pengorbanan luar biasa yang patut dihormati (QS. Luqman: 14 dan QS. Al-Ahqaf: 15). Namun dalam praktik sosial dan hukum, seringkali otoritas perempuan atas tubuhnya justru dikendalikan oleh struktur patriarki yang mengatasnamakan agama. 

Hak Memilih dan Menolak Kehamilan 

Hak Reproduksi Perempuan
Image: Freepik

Salah satu aspek hak reproduksi yang paling sering menjadi perdebatan adalah hak perempuan untuk memilih hamil atau tidak. Dalam banyak tradisi, kehamilan dianggap sebagai kewajiban mutlak seorang istri. Padahal, Islam juga mengakui pentingnya musyawarah antara suami dan istri, termasuk dalam keputusan-keputusan besar seperti punya anak (QS. Al-Baqarah: 233). Islam tidak mewajibkan perempuan untuk terus-menerus hamil tanpa mempertimbangkan kondisi fisik dan psikologisnya. Ada ruang ijtihad untuk mempertimbangkan maslahat dan mafsadat (kebaikan dan kerusakan) dari suatu keputusan. 

Bahkan dalam sejarah Islam klasik, metode kontrasepsi seperti ‘azl (coitus interruptus) telah diketahui dan tidak dilarang secara mutlak. Nabi Muhammad SAW sendiri tidak melarang praktik tersebut, selama tidak disertai niat yang buruk. Ini menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang untuk pengaturan kelahiran, termasuk dari sisi perempuan, selama dilakukan dengan itikad baik dan tanpa melanggar prinsip-prinsip dasar syariat. 

Related Post

KH. Dr. Abu Nasir Ungkap Rahasia Umar bin Khattab: Asal Usul Kalender Hijriah dan Tantangan Muhammadiyah Melawan Kemustahilan!

29 Juni 2025
Image: Made by AI

Masa Depan Hukum Islam di Era Digital: Tantangan Muhammadiyah dan NU Menghadapi Gen Z, Alpha, dan Beta

28 Juni 2025

Ustaz Umar Efendi: Indonesia Kaya Raya tapi Salah Kelola, Mari Belajar dari Umar bin Abdul Aziz

28 Juni 2025

Shalat Berjamaah dan Persatuan Umat Kunci Hidup Tertata

28 Juni 2025

Dalam konteks medis, Islam juga memberikan kelonggaran bagi perempuan untuk menunda atau bahkan menghentikan kehamilan jika ada alasan yang membahayakan jiwa. Prinsip “la darar wa la dirar” (tidak boleh ada bahaya dan membahayakan) menjadi dasar etika yang sangat kuat dalam hal ini. Bila kehamilan membahayakan nyawa ibu, maka tindakan medis untuk menghentikannya bisa dibenarkan secara syar’i. 

Tidak hanya kesehatan fisik, Islam juga memberi perhatian pada kesehatan mental. Jika seorang perempuan mengalami tekanan psikologis berat akibat kehamilan atau persalinan, maka ini juga patut menjadi pertimbangan. Sayangnya, banyak pandangan konservatif yang hanya melihat perempuan sebagai ‘wadah’ reproduksi, tanpa mengakui kompleksitas emosional dan mental yang mereka alami. 

Hak atas Informasi dan Kesehatan Reproduksi

Hak reproduksi juga mencakup akses perempuan terhadap informasi dan layanan kesehatan yang aman dan bermutu. Sayangnya, di banyak masyarakat Muslim, pembahasan tentang organ reproduksi dan kesehatan seksual masih dianggap tabu. Akibatnya, banyak perempuan yang mengalami infeksi, kanker rahim, atau komplikasi kehamilan karena minimnya informasi dan keterbukaan. Padahal, Islam sangat menekankan pentingnya ilmu, termasuk ilmu yang berkaitan dengan kesehatan tubuh. 

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim dan Muslimah” (HR. Ibnu Majah). Ilmu kesehatan reproduksi termasuk dalam kategori ilmu yang fardhu ‘ain bagi perempuan, karena berhubungan langsung dengan kehidupannya. Menutup akses terhadap informasi hanya karena alasan malu atau tabu justru bertentangan dengan semangat Islam yang mendorong pencerahan dan pemeliharaan jiwa (hifzh an-nafs). 

Hak terhadap Tubuh dan Pencegahan Kekerasan 

Banyak perempuan Muslim yang mengalami pemaksaan dalam bentuk pernikahan dini, hubungan seksual yang tidak diinginkan dalam pernikahan, hingga kehamilan yang tidak direncanakan. Semua ini menunjukkan lemahnya pengakuan terhadap tubuh perempuan sebagai milik perempuan itu sendiri. Islam memandang tubuh manusia sebagai amanah yang harus dijaga, bukan sebagai alat pemuas nafsu semata. 

Dalam Islam, hubungan suami-istri harus dilandasi oleh rasa kasih sayang dan saling ridha. Pemaksaan dalam hubungan seksual, meski dalam pernikahan, adalah bentuk kedzaliman. Rasulullah SAW mencontohkan sikap menghormati istri, bahkan dalam urusan hubungan suami-istri. Oleh karena itu, setiap bentuk pemaksaan, kekerasan, dan eksploitasi tubuh perempuan harus ditentang, bukan dibenarkan atas nama syariat. 

Kembali kepada Esensi Islam 

Perdebatan tentang hak reproduksi perempuan dalam Islam sesungguhnya mengajak kita untuk kembali pada nilai-nilai dasar ajaran agama: keadilan, kasih sayang, dan pemeliharaan martabat manusia. Islam tidak datang untuk membebani manusia, apalagi menyulitkan perempuan. Justru Islam datang untuk mengangkat derajat perempuan, termasuk dalam pengelolaan tubuh dan pengalaman reproduktifnya. 

Perempuan bukanlah objek pasif yang harus tunduk pada kuasa laki-laki atau sistem sosial yang mengekangnya. Mereka adalah subjek yang memiliki kehendak, akal, dan tanggung jawab. Maka penting bagi komunitas Muslim untuk membangun pemahaman yang lebih adil, proporsional, dan berorientasi pada kemaslahatan dalam menyikapi isu-isu hak reproduksi. Muslimah berhak memiliki suara atas tubuhnya, hak atas informasi dan layanan kesehatan, serta hak untuk bebas dari kekerasan. Semua itu bukan berarti melanggar ajaran Islam, tetapi justru menegakkan spirit Islam yang membela kehidupan, menghargai ilmu, dan memuliakan manusia. 

Hak reproduksi perempuan bukan hanya persoalan medis atau sosial, tetapi bagian dari keimanan dan tanggung jawab spiritual dalam Islam. Jika hak ini diabaikan, diremehkan, atau dijadikan alat kontrol, maka akan jauh dari cita-cita Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin. Sudah saatnya umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, merefleksikan ulang sikap dan kebijakan agar lebih adil, manusiawi, dan menghormati martabat perempuan, bukan sekadar mempertahankan tradisi yang tak selalu selaras dengan keadilan Islam. 

Donation

Buy author a coffee

Donate
Topik: feminismeislammuhammadiyahpatriarkiperempuan
Share2Tweet1Share
Nurul Mawaridah

Nurul Mawaridah

Related Posts

Kabar

KH. Dr. Abu Nasir Ungkap Rahasia Umar bin Khattab: Asal Usul Kalender Hijriah dan Tantangan Muhammadiyah Melawan Kemustahilan!

oleh Marjoko
29 Juni 2025
Image: Made by AI
Opini

Masa Depan Hukum Islam di Era Digital: Tantangan Muhammadiyah dan NU Menghadapi Gen Z, Alpha, dan Beta

oleh PasMu Media
28 Juni 2025
Photo Credits: Firnas Mutaqqin
Kabar

Ustaz Umar Efendi: Indonesia Kaya Raya tapi Salah Kelola, Mari Belajar dari Umar bin Abdul Aziz

oleh PasMu Media
28 Juni 2025
Next Post
Image PC IPM Bugul Kidul

PC IPM Bugul Kidul Sukses Gelar Job Training Administration & Pelatihan Persidangan

Comments 1

  1. Sri Endang P I says:
    4 minggu yang lalu

    Perempuan adalah makhluk serba bisa, apapun insyaa Alloh bisa dilakukan. Sudah selayaknya perempuan adalah yg dimuliakan.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Guncang GOR Pasuruan! Penampilan Perdana Tim Drum Band SD Al Kautsar Langsung Borong Juara

1 Juni 2025

Muhammadiyah Kota Pasuruan Siap Gelar Sholat Idul Adha, Ketahui Lokasi Sholat Terdekatmu

29 Mei 2025 - Updated On 30 Mei 2025
Image Pasmu

Masjid Al Kautsar Menjadi Saksi Mualafnya Ratih Purwasih, Hati Bergetar ketika Ia Mengucapkan Kalimat Syahadat

13 Juni 2025 - Updated On 14 Juni 2025
Foto: PDA Kota Pasuruan

Pemotongan Tumpeng Menandai Peresmian Gedung Sekolah TK Aisyiyah Bustanul Athfal 3 Tembokrejo

1 Juni 2025

KH. Dr. Abu Nasir Ungkap Rahasia Umar bin Khattab: Asal Usul Kalender Hijriah dan Tantangan Muhammadiyah Melawan Kemustahilan!

29 Juni 2025

Nasi Kambing dan Al-Qur’an Wakaf: Dua Kejutan Tak Terlupakan di Tanah Suci!

28 Juni 2025
Image: Made by AI

Masa Depan Hukum Islam di Era Digital: Tantangan Muhammadiyah dan NU Menghadapi Gen Z, Alpha, dan Beta

28 Juni 2025
Photo Credits: Firnas Mutaqqin

Ustaz Umar Efendi: Indonesia Kaya Raya tapi Salah Kelola, Mari Belajar dari Umar bin Abdul Aziz

28 Juni 2025

© 2025 PasMu - Media Pencerahan

Navigate Site

  • Home
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

PasMU cerdas

PasMU Cerdas adalah kecerdasan buatan (AI) yang siap membantu kamu menjawab pertanyaan seputar Islam. Tapi perlu diketahui bahwa jawaban yang kami berikan belum tentu 100% benar.

No Result
View All Result
  • Kabar
  • Kajian
  • Opini
  • Sejarah
  • Fakta Islam
  • Khutbah

© 2025 PasMu - Media Pencerahan