Di era digital ini, kesepian menjadi fenomena yang semakin umum dialami oleh banyak orang. Kesepian tidak hanya menjadi masalah individu, tetapi juga menjadi masalah sosial yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari. Muhammadiyah sebagai organisasi sosial-keagamaan terbesar di Indonesia memiliki pandangan kritis tentang makna hakikat jiwa raga kesepian di era politik hukum yang mematikan ini.
Dalam konteks kehidupan sehari-hari, kesepian dapat diartikan sebagai perasaan isolasi dan keterasingan dari masyarakat. Kesepian dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kurangnya interaksi sosial, kehilangan orang yang dicintai, atau perasaan tidak dihargai. Namun, di era politik hukum yang mematikan ini, kesepian dapat menjadi lebih parah karena kurangnya keadilan sosial dan keharmonisan dalam masyarakat.
Muhammadiyah berpendapat bahwa jiwa raga kesepian dapat diatasi dengan meningkatkan interaksi sosial dan membangun komunitas yang solid. Muhammadiyah dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk berbagi pengalaman dan membangun hubungan yang lebih erat. Namun, di era politik hukum yang mematikan ini, Muhammadiyah juga harus menjadi pelopor dalam menciptakan keadilan sosial dan keharmonisan dalam masyarakat.
Dalam konteks politik hukum, kesepian dapat diartikan sebagai akibat dari kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat. Kebijakan yang tidak adil dan tidak manusiawi dapat menyebabkan kesepian dan keterasingan bagi masyarakat. Muhammadiyah harus menjadi pelopor dalam menciptakan kebijakan yang berpihak pada rakyat dan meningkatkan keadilan sosial.
Muhammadiyah juga berpendapat bahwa jiwa raga kesepian dapat diatasi dengan meningkatkan kesadaran spiritual dan membangun hubungan yang lebih erat dengan Tuhan. Kesadaran spiritual dapat membantu masyarakat untuk memahami makna hidup dan meningkatkan rasa syukur dan kepuasan hidup. Namun, di era politik hukum yang mematikan ini, Muhammadiyah juga harus menjadi pelopor dalam menciptakan keadilan sosial dan keharmonisan dalam masyarakat.
Dalam mengembangkan makna hakikat jiwa raga kesepian di era politik hukum yang mematikan ini, Muhammadiyah dapat menggunakan prinsip-prinsip maqashid syariah, yaitu menjaga akal, jiwa, keturunan, harta, dan agama. Prinsip-prinsip keadilan sosial, kesetaraan akses, serta perlindungan terhadap kelompok rentan harus menjadi roh dari setiap inovasi hukum yang diadopsi.
Muhammadiyah juga harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya berpihak pada kepentingan kekuasaan dan kekayaan, tetapi juga memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Muhammadiyah harus menjadi pelopor dalam menciptakan keadilan sosial dan keharmonisan dalam masyarakat.
Dalam konteks ini, Muhammadiyah dapat menjadi contoh bagi organisasi lain dalam mengembangkan makna hakikat jiwa raga kesepian di era politik hukum yang mematikan ini. Dengan demikian, Muhammadiyah dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil, berkeadilan, dan bermartabat.
Menurut saya sebagai penulis, Muhammadiyah memiliki peran penting dalam menggugat jiwa raga kesepian di era politik hukum yang mematikan ini. Dengan mengembangkan makna hakikat jiwa raga kesepian yang lebih luas dan lebih dalam, Muhammadiyah dapat membantu menciptakan masyarakat yang lebih adil, berkeadilan, dan bermartabat.
Dalam kesimpulan, Muhammadiyah harus terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan zaman, sambil memastikan bahwa keadilan sosial dan keharmonisan dalam masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Dengan demikian, Muhammadiyah dapat menjadi contoh bagi organisasi lain dalam mengembangkan makna hakikat jiwa raga kesepian di era politik hukum yang mematikan ini.