Pelantikan Rocky Gerung sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026 menjadi “plot twist” yang mengguncang panggung politik nasional. Selama bertahun-tahun, sosoknya lekat sebagai pengkritik paling lantang di era Jokowi, namun kini justru duduk di lingkar kekuasaan. Publik pun bertanya-tanya: siapa yang akan mengisi ruang kritik yang kini lowong? Apakah ada “Rocky Gerung 2.0”?
Jawabannya tidak sesederhana mencari sosok dengan gaya retorika yang sama. Fenomena “Rocky Gerung 2.0” sejatinya adalah panggilan zaman bagi lahirnya generasi baru intelektual publik yang lebih sistematis, berbasis data, dan konstitusional. Ruang kritik tidak hilang; ia sedang bertransformasi. Namun, sebelum membahas siapa yang harus mengisi ruang itu, ada pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa oposisi dan kritik sebenarnya dibutuhkan? Dan mengapa kritik tidak boleh dimaknai sebagai bentuk kebencian terhadap pemerintah?
Oposisi sebagai Penyeimbang, Bukan Lawan
Dalam sistem demokrasi, keberadaan oposisi bukanlah tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Oposisi berfungsi sebagai mekanisme check and balances yang memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa kendali. Wakil Ketua MPR RI pernah menegaskan bahwa meskipun konstitusi Indonesia tidak secara eksplisit mengatur soal oposisi, kehadiran kelompok di luar koalisi pemerintah turut berkontribusi menyeimbangkan demokrasi agar tetap berada dalam koridor Pancasila dan UUD 1945 . Bahkan dengan jumlah suara yang sedikit, oposisi terbukti mampu mencegah kebijakan bermasalah, seperti penolakan terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila dan penarikan Perpres Investasi Miras setelah kritik keras dari parlemen dan masyarakat.
Anggota DPR RI Azis Subekti mengingatkan bahwa pemerintah dan masyarakat sipil berasal dari sumber legitimasi yang sama, yaitu kedaulatan rakyat. Keduanya harus menjaga demokrasi agar tidak berubah menjadi kompetisi saling mencurigai. Dalam kerangka ini, oposisi bukanlah entitas asing yang harus dimusuhi, melainkan bagian integral dari ekosistem demokrasi yang sehat. Tanpa oposisi yang efektif, parlemen berisiko hanya menjadi stempel kekuasaan, dan fungsi pengawasan legislatif tidak akan berjalan sesuai harapan .
Presiden Prabowo Subianto sendiri pernah menegaskan bahwa kritik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. “Kita menghormati kritik. Kritik adalah penting. Kita butuh kritik untuk mengingatkan kita. Kita butuh kritik untuk memperbaiki diri kita,” ujarnya di hadapan ribuan anggota Polri pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80 . Pernyataan ini secara implisit mengakui bahwa kritik bukanlah ancaman, melainkan alat evaluasi yang membantu pemerintah memperbaiki kebijakan.
Kritik Bukan Berarti Benci
Sayangnya, di ruang publik Indonesia, kritik sering kali dipersempit maknanya menjadi bentuk permusuhan atau ketidaksukaan terhadap pemerintah. Padahal, kritik yang sehat memiliki batas yang jelas dengan ujaran kebencian. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 telah membatalkan Pasal 240 dan 241 KUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Salah satu pertimbangan pentingnya: lembaga negara tidak memiliki perasaan untuk dilindungi dari penghinaan. Kewibawaan lembaga negara tidak semestinya dibangun melalui ketakutan warga untuk berbicara, melainkan melalui integritas, akuntabilitas, dan kinerja.
Putusan MK ini menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan, kinerja, maupun tindakan lembaga pemerintahan adalah bagian dari kontrol sosial yang dilindungi hukum dan konstitusi. Kritik yang disampaikan dengan argumentasi, data, dan kepatuhan terhadap konstitusi justru merupakan wujud kepedulian terhadap bangsa dan negara. Sebaliknya, kritik yang berubah menjadi serangan personal, hoaks, atau ujaran kebencian, itulah yang melampaui batas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum .
Dewan Pers bahkan menegaskan bahwa jurnalisme kritis tidak boleh dipandang sebagai sesuatu yang negatif. Kritik merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi untuk memastikan kekuasaan tetap berjalan sesuai koridornya. Tanpa sikap kritis, pers akan kehilangan fungsi utamanya sebagai pengawas kebijakan publik. Ini menunjukkan bahwa kritik bukanlah monopoli kelompok oposisi, melainkan hak seluruh warga negara yang dijamin konstitusi.
Mengapa Ruang Kritik Harus Tetap Terbuka
Kehadiran figur oposisi yang vokal dan independen adalah oksigen demokrasi. Tanpa penyeimbang, kekuasaan cenderung anti-kritik dan rentan menyalahgunakan wewenang. Lord Acton pernah mengingatkan: power tends to corrupt, absolute power tends to corrupt absolutely. Kekuasaan yang tidak diawasi, sekecil apa pun, selalu memiliki potensi untuk menyimpang.
Sayangnya, ruang oposisi di Indonesia memang sedang tidak baik-baik saja. Banyak tokoh kritis yang justru dilaporkan ke polisi karena menyuarakan pendapat. Komnas HAM mencatat 73 aduan terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat selama periode Januari 2020 hingga Februari 2024, dengan 11 di antaranya terkait dugaan kriminalisasi akibat kritik . Kondisi ini menciptakan chilling effect, warga memilih diam karena takut dipidana, bukan karena tidak ada yang perlu dikritik. Padahal, dalam demokrasi, rasa takut untuk berbicara adalah tanda bahaya yang harus segera diatasi.
Meski Rocky Gerung menegaskan sikapnya tetap “radical break” dan hanya “pindah dari luar ke dalam”, publik tetap skeptis. Sebab, kritik dari dalam kekuasaan selalu menghadapi godaan yang berbeda: akses, fasilitas, kedekatan, dan kenyamanan. Ukuran independensi bukan lagi seberapa keras suara, melainkan seberapa berani mengatakan sesuatu yang tidak ingin didengar penguasa. Ketika satu per satu suara kritis ditarik ke dalam lingkar kekuasaan, pertanyaannya bukan lagi “siapa Rocky Gerung berikutnya”, melainkan “apakah ruang kritik masih mendapat tempat di negeri ini?”
Penutup: Kritik adalah Napas Demokrasi
Mencari “Rocky Gerung 2.0” sebenarnya bukan tentang menggantikan satu sosok dengan sosok lain. Ini tentang memastikan ekosistem demokrasi tetap hidup dengan pluralitas suara kritis yang datang dari berbagai latar belakang: hukum, ekonomi, pertahanan, dan politik. Yang kita butuhkan bukan satu figur kharismatik, melainkan kesadaran kolektif bahwa kritik adalah hak dan kewajiban setiap warga negara.
Rocky Gerung mungkin telah “pindah dari luar ke dalam”, tetapi ruang kritik tidak boleh ikut pindah ke dalam Istana. Justru, ruang itu harus semakin lebar dan terbuka bagi siapa pun yang berani bersuara dengan argumen, data, dan integritas. Sebab, kritik bukanlah dosa; ia adalah napas demokrasi yang memastikan kekuasaan tetap berada di jalur konstitusi. Oposisi bukanlah musuh negara; ia adalah cermin yang memantulkan apakah kekuasaan masih berpihak kepada rakyat atau telah berpaling kepada dirinya sendiri.
Ketika pemerintah memandang setiap kritik sebagai ancaman, kekuasaan mulai kehilangan kebijaksanaan. Sebaliknya, ketika setiap kebijakan pemerintah selalu dicurigai tanpa dasar, ruang publik perlahan kehilangan rasionalitasnya . Keseimbangan itulah yang harus dijaga: kritik yang berbasis data dan argumentasi, serta pemerintah yang cukup bijak untuk mendengarkan. Tanpa keduanya, demokrasi hanya menjadi kata tanpa makna.












