Pendidikan selalu menjadi cermin masa depan sebuah bangsa. Pada Juli 2026, perhatian publik kembali tertuju pada dunia pendidikan nasional. Di satu sisi, pemerintah terus memperluas akses pendidikan melalui berbagai program seperti Sekolah Rakyat dan percepatan digitalisasi sekolah. Namun di sisi lain, masyarakat masih dihadapkan pada persoalan klasik yang belum sepenuhnya terselesaikan, yaitu mahalnya biaya kuliah, banyaknya calon mahasiswa yang gagal melakukan daftar ulang, serta masih adanya kesenjangan akses pendidikan di berbagai daerah. Peristiwa-peristiwa tersebut mengingatkan bahwa membangun pendidikan tidak hanya soal mendirikan gedung, tetapi juga memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk belajar.
Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa pendidikan sejak dahulu merupakan barang yang sangat mahal bagi rakyat kecil. Pada masa kolonial Belanda, sekolah hanya dapat dinikmati oleh kelompok tertentu, terutama kalangan bangsawan dan anak-anak pegawai pemerintah kolonial. Sebagian besar rakyat pribumi hidup tanpa pendidikan formal. Keadaan inilah yang kemudian melahirkan tokoh-tokoh pergerakan nasional seperti Ki Hajar Dewantara, yang memperjuangkan hak setiap anak bangsa untuk memperoleh pendidikan tanpa memandang status sosial. Dari perjuangan tersebut lahirlah semangat bahwa pendidikan merupakan jalan utama menuju kemerdekaan yang sesungguhnya.
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, para pendiri bangsa menyadari bahwa kemerdekaan tidak akan berarti apabila rakyat tetap hidup dalam kebodohan. Karena itu, pendidikan ditempatkan sebagai salah satu tujuan utama negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa.” Kalimat tersebut bukan sekadar slogan, melainkan amanat konstitusi yang harus diwujudkan oleh setiap pemerintahan.
Landasan hukumnya semakin kuat dalam Pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Selanjutnya, Pasal 31 ayat (2) menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Kemudian Pasal 31 ayat (4) mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN maupun APBD. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan bukan sekadar program pemerintah, tetapi merupakan hak konstitusional seluruh warga negara.
Namun realitas di lapangan masih memperlihatkan tantangan besar. Polemik mengenai besarnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) kembali menjadi pembicaraan nasional pada Juli 2026. Banyak keluarga mengaku kesulitan memenuhi biaya pendidikan tinggi meskipun anak-anak mereka telah berhasil lolos seleksi masuk perguruan tinggi negeri. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa keberhasilan akademik belum tentu berujung pada kesempatan untuk benar-benar mengenyam pendidikan tinggi apabila kemampuan ekonomi menjadi penghalang.
Persoalan semakin kompleks ketika muncul laporan mengenai ribuan calon mahasiswa yang gagal melakukan daftar ulang di berbagai perguruan tinggi negeri. Penyebabnya beragam, mulai dari keterbatasan biaya, perubahan pilihan karena diterima di sekolah kedinasan, ketidaksesuaian program studi, hingga persoalan administratif terkait bantuan pendidikan seperti KIP Kuliah. Fenomena ini menunjukkan bahwa akses menuju perguruan tinggi bukan hanya ditentukan oleh kelulusan seleksi, tetapi juga kesiapan sistem pembiayaan dan dukungan sosial yang memadai.
Di tengah tantangan tersebut, pemerintah mulai menjalankan Program Sekolah Rakyat yang ditujukan bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem. Program ini membawa harapan baru bahwa tidak ada lagi anak Indonesia yang terpaksa berhenti sekolah hanya karena faktor ekonomi. Apabila dijalankan secara transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan, program tersebut dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam memutus rantai kemiskinan antargenerasi melalui pendidikan.
Langkah lain yang juga mendapat perhatian ialah percepatan digitalisasi sekolah melalui penyediaan akses internet ke ribuan sekolah, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Kehadiran teknologi membuka peluang pembelajaran yang lebih luas. Akan tetapi, digitalisasi tidak cukup hanya dengan menyediakan jaringan internet. Kesiapan guru, ketersediaan perangkat, kualitas materi pembelajaran, dan kemampuan literasi digital peserta didik juga menjadi faktor penting agar transformasi pendidikan benar-benar memberikan manfaat.
Diskusi yang berkembang dalam berbagai forum pendidikan nasional, termasuk konferensi pendidikan di Universitas Negeri Yogyakarta, memperlihatkan bahwa tantangan pendidikan Indonesia kini semakin kompleks. Pemerataan akses, dampak perubahan iklim terhadap proses belajar, perkembangan teknologi kecerdasan buatan, hingga peningkatan kualitas guru menjadi agenda besar yang harus dijawab secara bersama oleh pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat.
Dalam perspektif Islam, menuntut ilmu merupakan kewajiban yang sangat mulia. Allah SWT berfirman:
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
“Allah akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.”
(QS. Al-Mujādilah [58]: 11)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa ilmu memiliki kedudukan yang sangat tinggi di sisi Allah. Karena itu, segala upaya untuk mempermudah akses pendidikan merupakan bagian dari ikhtiar membangun masyarakat yang lebih bermartabat.
Allah SWT juga berfirman:
وَقُل رَّبِّ زِدْنِي عِلْمًا
“Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan.”
(QS. Ṭāhā [20]: 114)
Doa ini menjadi pengingat bahwa proses belajar merupakan perjalanan sepanjang hayat. Negara, keluarga, dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang memungkinkan setiap anak terus belajar dan berkembang.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim.”
(HR. Sunan Ibnu Majah)
Hadis ini menegaskan pentingnya ilmu bagi seluruh umat. Semangat tersebut sejalan dengan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan tidak boleh menjadi hak yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi, melainkan harus terbuka bagi seluruh warga sesuai prinsip keadilan sosial.
Apabila biaya pendidikan terus meningkat sementara daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih, dikhawatirkan akan muncul kesenjangan sosial yang semakin lebar. Anak-anak dari keluarga mampu akan lebih mudah melanjutkan pendidikan tinggi, sedangkan mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu berisiko tertinggal. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memengaruhi kualitas sumber daya manusia, produktivitas nasional, dan daya saing Indonesia di tingkat global.
Karena itu, isu pendidikan pada Juli 2026 seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama. Pemerintah perlu memastikan kebijakan biaya pendidikan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, perguruan tinggi terus meningkatkan transparansi dan efektivitas sistem pembiayaan, sementara masyarakat juga perlu mendukung budaya belajar dan memanfaatkan berbagai program bantuan pendidikan secara bertanggung jawab. Pendidikan bukan sekadar urusan sekolah atau kampus, melainkan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa. Ketika setiap anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar yang adil dan berkualitas, cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi akan semakin mendekati kenyataan.
Editor: Marjoko













