Wacana peremajaan batas usia Ikatan Pelajar Muhammadiyah dari 24 tahun menjadi 21 tahun menjelang Muktamar menjadi diskursus krusial bagi masa depan perkaderan Muhammadiyah.
Meski upaya mengembalikan IPM pada khitah sebagai organisasi pelajar patut diapresiasi, kebijakan ini tidak boleh dipandang sekadar sebagai penataan administratif semata, karena menyentuh aspek fundamental keberlanjutan sumber daya manusia di persyarikatan.
Sikap PW IPM Jawa Timur yang menekankan perlunya “jaminan” sebelum kebijakan ini disahkan merupakan posisi yang sangat strategis. Sejalan dengan hal tersebut, IPM Kota Pasuruan secara tegas menyatakan keberatan terhadap wacana peremajaan usia ini.
Penolakan tersebut didasari oleh realitas objektif di akar rumput, di mana kematangan kepemimpinan kader seringkali justru terbentuk pada rentang usia transisi. Tanpa adanya sistem integrasi yang jelas dengan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, kebijakan penurunan usia dikhawatirkan akan memicu fenomena “pensiun dini” bagi kader-kader potensial.
Menjaga Independensi dari Kepentingan Luar
Di tengah dinamisnya wacana ini, perlu kiranya kita bersikap mawas diri agar setiap regulasi yang lahir benar-benar murni demi kepentingan internal organisasi dan persyarikatan. Perlu dihindari adanya kebijakan yang hanya menguntungkan satu pihak atau justru memberi celah bagi masuknya pengaruh yang lain.
Jangan sampai peremajaan usia yang diputuskan tanpa kesiapan integrasi justru menjadi pintu masuk bagi kepentingan luar untuk mengisi ruang kosong pasca-IPM. Muktamar harus menjamin bahwa setiap perubahan aturan adalah upaya memperkuat benteng kaderisasi Muhammadiyah, bukan sebaliknya, melemahkan struktur internal yang berpotensi ditunggangi oleh kepentingan non-persyarikatan yang tidak selaras dengan paradigma kita.
Pimpinan Pusat (PP) IPM memikul tanggung jawab besar untuk memastikan Muktamar melahirkan keputusan yang utuh. Keadilan struktural harus ditegakkan, terutama mengingat terjadinya penundaan Muktamar yang secara tidak langsung telah merugikan masa aktif kader.
Keputusan Muktamar harus mampu menjawab: Bagaimana status integrasi kader usia 21 tahun saat memasuki IMM? Apakah ada rekognisi terhadap jenjang Taruna Melati Utama, ataukah proses panjang mereka akan dianggap terputus begitu saja?
Demi Kepentingan Jangka Panjang Persyarikatan
Persyarikatan membutuhkan aliran kader yang lancar (akselerasi), bukan proses yang terhambat oleh tembok birokrasi antar-Ortom. Pihak-pihak yang berwenang dalam merumuskan kebijakan ini harus menyadari bahwa mempermudah jalan bagi kader untuk melanjutkan pengabdian adalah kewajiban ideologis.
Kita tidak ingin melihat kader-kader terbaik kita berhenti berproses hanya karena merasa tidak memiliki wadah yang pasti setelah dari IPM.











