Beberapa kampung di Sumatera hilang diterjang banjir bandang. Akses jalan putus, jembatan runtuh, desa terisolasi, dan warga kehabisan makanan serta air bersih. Setiap jam situasi lapangan berubah menjadi semakin genting sementara cuaca ekstrem terus menghambat proses evakuasi. Presiden Prabowo telah menginstruksikan pengerahan seluruh kekuatan negara untuk membantu daerah terdampak. Kabinet digerakkan, kementerian diminta turun langsung, dan BNPB bekerja di garis depan. Namun satu pertanyaan menggantung di ruang publik, jika negara sudah mengerahkan seluruh kekuatannya, mengapa status bencana nasional belum ditetapkan?
Pertanyaan ini bukan sekadar debat istilah. Status bencana nasional adalah label hukum yang mengubah cara negara bekerja. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, penanganan bencana adalah kewajiban negara, dan status darurat bencana dapat ditetapkan ketika situasi membutuhkan langkah-langkah luar biasa. Undang-undang menetapkan sejumlah indikator seperti jumlah korban, kerugian material, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, hingga dampak sosial ekonomi. Namun pada akhirnya, keputusan menetapkan bencana nasional berada sepenuhnya di tangan presiden. Ini adalah keputusan politik, bukan teknis.
Ketika status tersebut dikeluarkan, BNPB memperoleh komando penuh. Pengadaan dapat dipercepat, prosedur dapat dipotong, dana siap pakai dapat digunakan tanpa batasan administratif, dan seluruh perangkat negara wajib terlibat. Dalam sejarah Indonesia, status ini sangat jarang diberikan. Hanya ada tiga peristiwa yang memperoleh penetapan tersebut, yaitu gempa dan tsunami Flores tahun 1992, gempa dan tsunami Aceh tahun 2004, dan pandemi COVID-19 tahun 2020. Karena itu, publik bertanya-tanya apakah negara enggan membuka konsekuensi fiskal yang lebih besar atau takut mengakui kegagalan sistemik dalam tata ruang, mitigasi, dan pengawasan lingkungan.
Namun kritik terhadap pemerintah pusat tidak boleh membuat kita abai terhadap tanggung jawab pemerintah daerah. Undang-undang menegaskan bahwa penanggulangan bencana adalah tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah wajib melakukan mitigasi, membangun sistem peringatan dini, memperbarui peta risiko, mengawasi tata ruang, dan memastikan BPBD berfungsi dengan baik. Ketika jembatan putus, DAS rusak, atau peringatan dini gagal bekerja, itu bukan hanya kegagalan pusat, melainkan juga kegagalan daerah. Barulah ketika kapasitas daerah jenuh, pemerintah pusat wajib mengambil alih.
Karena itu, pertanyaan yang layak diajukan bukan hanya mengapa presiden belum menetapkan bencana nasional, tetapi juga apakah pemerintah daerah telah menjalankan kewajiban mereka sebelum bencana datang. Apakah mitigasi dilakukan sebelum musim hujan? Apakah analisis risiko sungguh diperbarui? Atau kita hanya menunggu banjir datang lalu melempar seluruh tanggung jawab ke Jakarta?
Di atas semua itu, ada hal yang lebih mengkhawatirkan daripada sekadar lambannya respons administratif. Ada indikasi kuat bahwa bencana ini bukan semata bencana alam, tetapi bencana ekologis dan bencana tata kelola. Laporan mengenai batang-batang kayu berpotongan rapi yang terbawa arus menunjukkan adanya aktivitas manusia di hulu. Deforestasi, penyempitan sungai, alih fungsi kawasan lindung, dan lemahnya pengawasan lingkungan menjadi faktor pemicu yang memperburuk dampak hujan ekstrem.
Sejumlah undang-undang lingkungan hidup telah sejak lama mengatur perlindungan hutan, daerah aliran sungai, sempadan sungai, dan tata ruang. Namun aturan tersebut sering diabaikan. Ketika kawasan resapan diubah menjadi lahan usaha, ketika hutan dijarah tanpa pengawasan, ketika izin diberikan tanpa pengendalian, kita sebenarnya sedang menyusun peta bencana secara sadar. Hasilnya terlihat hari ini ketika banjir bandang membawa kayu gelondongan, rumah tersapu, dan nyawa warga melayang.
Bencana Sumatera adalah cermin dari bencana yang lebih besar, yaitu bencana tata kelola. Ini bukan hanya kegagalan menanggapi bencana, tetapi kegagalan mencegahnya. Setiap tahun kita menghadapi pola yang sama. Hujan besar, banjir, korban, bantuan terlambat, perdebatan administratif, lalu semua dilupakan hingga musim hujan berikutnya. Jika pola ini terus berlangsung, apa yang akan terjadi lima, sepuluh, atau dua puluh tahun ke depan ketika cuaca ekstrem semakin sering muncul dan intensitasnya meningkat?
Negara berkewajiban menjamin rasa aman warga, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Namun kewajiban itu tidak akan terpenuhi jika mitigasi tidak dilakukan, pengawasan lingkungan diabaikan, dan koordinasi antarlevel pemerintahan tetap rapuh. Status bencana nasional bukanlah ujung persoalan. Yang lebih penting adalah keberanian negara, baik pusat maupun daerah, untuk mengakui kesalahan, memperbaiki tata kelola, dan menempatkan keselamatan warga di atas kepentingan politik atau ekonomi jangka pendek.
Pada akhirnya, bencana terbesar bukanlah banjir bandang yang menerjang Sumatera. Bencana terbesar adalah jika kita menormalkan ketidaksiapan ini setiap tahun. Jika itu dibiarkan, kita bukan lagi hidup di negara yang siaga, melainkan di negara yang menunggu hujan untuk memberi peringatan keras yang setiap tahun suaranya semakin lantang. Sampai kapan?










