• Kabar
  • Fakta Islam
  • Kajian
  • Opini
  • Sejarah
  • Fakta Unik

Topik Populer

  • Palestina
  • Dakwah
  • Perang Dagang

Ikuti kami

  • 12.8k Fans
  • 1.3k Followers
  • 2.4k Followers
  • 7.1k Subscribers
Pasmu
No Result
View All Result
  • Login
No Result
View All Result
KONTRIBUSI
ArtMagz
No Result
View All Result
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Kabar
  • Kajian
  • Opini
  • Sejarah
  • Fakta Islam
  • Khutbah
Home Opini

Mengoreksi Pejabat Bukan dengan Menjarah Rumahnya

Marjoko oleh Marjoko
37 menit yang lalu
in Opini
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
[post-views]

Penjarahan, sebuah kata yang bergetar dengan gema kekacauan, kemarahan, dan kehampaan moral. Secara definisi, ia adalah tindakan paling primitif: mengambil paksa apa yang bukan milik kita, sering kali dalam kekacauan yang disengaja. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini adalah pengkhianatan telanjang terhadap fondasi peradaban kita.

Kami mengecam keras penjarahan yang menimpa kediaman anggota DPR dan salah satu Mentri. Terlepas dari status atau kekayaan korban, apakah ia pejabat, keturunan bangsawan, atau rakyat biasa, hak atas kepemilikan pribadi adalah tiang pancang yang harus tegak. Harta benda yang dicuri tidak serta-merta bisa dicap sebagai hasil korupsi. Bisa jadi itu adalah warisan leluhur, hasil keringat bertahun-tahun sebelum memasuki gelanggang politik, atau sesuatu yang sama sekali tidak terkait dengan jabatan publiknya. Melakukan penghakiman sepihak dan merampas harta, apalagi di tengah kerumunan yang kalap, adalah cermin buruk dari penyakit sosial kita: iri hati, dengki, dan hasrat membara untuk mencari jalan pintas.

Mengambil barang dengan cara merampas, apalagi di tengah kerusuhan, menunjukkan wajah lain dari penyakit sosial kita: iri, dengki, dan keinginan mencari jalan pintas. Penjarahan tidak pernah menjadi jalan menuju keadilan. Justru sebaliknya, ia hanya menambah rantai kekerasan dan memperdalam jurang ketidakpercayaan di masyarakat.

Kritik terhadap pejabat publik sah untuk disuarakan, bahkan wajib ketika mereka lalai menjalankan amanah. Namun, kritik yang sehat seharusnya hadir dalam bentuk argumentasi, advokasi, dan tuntutan politik yang rasional, bukan dalam bentuk perampasan harta benda. Menjarah rumah seorang anggota DPR tidak menyelesaikan masalah korupsi, tidak memperbaiki kebijakan publik, dan tidak menumbuhkan keadilan sosial. Yang terjadi hanyalah kerusakan moral: masyarakat semakin terbiasa menghalalkan kekerasan sebagai ekspresi ketidakpuasan.

Related Post

Jangan Remehkan Kekuatan Rakyat: Pelajaran dari Louis XVI dan Tsar Nikolai II

1 September 2025

Provokator di Balik Layar: Siapa Sesungguhnya Penjahatnya?

1 September 2025

Benci DPR, Polisi, dan Presiden? Jangan-Jangan Masalahnya Ada di Kita Sendiri!

31 Agustus 2025

Affan Kurniawan Mati Dilindas, bukan Terlindas!

30 Agustus 2025

Jika penjarahan dibiarkan menjadi pola protes, maka kita sedang membuka kotak pandora. Hari ini rumah pejabat yang dijarah, besok rumah rakyat biasa bisa bernasib sama ketika kerumunan kehilangan kendali. Ini adalah ancaman terhadap rasa aman kita bersama.

Oleh karena itu, kita harus memisahkan dengan jelas: mengoreksi pejabat yang salah adalah bagian dari demokrasi, tetapi menjarah adalah kriminalitas. Kita boleh membenci korupsi, kita boleh marah pada wakil rakyat yang berkhianat, tapi jangan sampai amarah itu justru menodai martabat kita sendiri sebagai bangsa yang katanya menjunjung tinggi hukum dan moral.

Donation

Buy author a coffee

Donate
Topik: demodprpenjarahan
ShareTweetShare
Marjoko

Marjoko

Related Posts

Opini

Jangan Remehkan Kekuatan Rakyat: Pelajaran dari Louis XVI dan Tsar Nikolai II

oleh Marjoko
1 September 2025
Opini

Provokator di Balik Layar: Siapa Sesungguhnya Penjahatnya?

oleh M Roziq Zainuddin
1 September 2025
Opini

Benci DPR, Polisi, dan Presiden? Jangan-Jangan Masalahnya Ada di Kita Sendiri!

oleh Marjoko
31 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Foto: Afif/Pasmu

Ikrar Wakaf Tanah 6.565 m² untuk SPEAM Putri: Warisan Amal Abadi Almarhum H. Abdur Rauf

6 Agustus 2025 - Updated On 7 Agustus 2025
Foto: Pemkot Pasuruan

Pemkot Pasuruan Gelar Pembinaan Ormas Bidang Keagamaan, Apresiasi Peran Muhammadiyah

28 Agustus 2025

MKKS SMP Swasta Kota Pasuruan Meriahkan Fun Games Kemerdekaan HUT RI ke-80

14 Agustus 2025
Foto oleh Yogi Arfan/Pasmu

Kiai Cepu, Satu-satunya Kader Muhammadiyah yang Menjadi Dosen di Institut Agama Buddha

11 Agustus 2025

Mengoreksi Pejabat Bukan dengan Menjarah Rumahnya

1 September 2025

Jangan Remehkan Kekuatan Rakyat: Pelajaran dari Louis XVI dan Tsar Nikolai II

1 September 2025

Provokator di Balik Layar: Siapa Sesungguhnya Penjahatnya?

1 September 2025

Refleksi Kemerdekaan: Makna dan Tantangan di Usia 80 Tahun

31 Agustus 2025 - Updated On 1 September 2025

© 2025 PasMu - Media Pencerahan

Navigate Site

  • Home
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

PasMU cerdas

PasMU Cerdas adalah kecerdasan buatan (AI) yang siap membantu kamu menjawab pertanyaan seputar Islam. Tapi perlu diketahui bahwa jawaban yang kami berikan belum tentu 100% benar.

No Result
View All Result
  • Kabar
  • Kajian
  • Opini
  • Sejarah
  • Fakta Islam
  • Khutbah

© 2025 PasMu - Media Pencerahan