• Kabar
  • Fakta Islam
  • Kajian
  • Opini
  • Sejarah
  • Fakta Unik

Topik Populer

  • Palestina
  • Dakwah
  • Perang Dagang

Ikuti kami

  • 12.8k Fans
  • 1.3k Followers
  • 2.4k Followers
  • 7.1k Subscribers
Pasmu
No Result
View All Result
  • Login
No Result
View All Result
KONTRIBUSI
ArtMagz
No Result
View All Result
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Kabar
  • Kajian
  • Opini
  • Sejarah
  • Fakta Islam
  • Khutbah
Home Opini

Bea Cukai Rokok Kalahkan Pendapatan BUMN, Fenomena yang Mengundang Keprihatinan

Marjoko oleh Marjoko
5 bulan yang lalu
in Opini
0
Image: KlikDokter

Image: KlikDokter

12
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
[post-views]


Bea Cukai adalah instansi pemerintah di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas mengatur, mengawasi, dan memungut bea masuk, bea keluar, serta cukai terhadap barang-barang tertentu. Dalam konteks rokok, cukai dikenakan sebagai bentuk pengendalian konsumsi serta kontribusi terhadap penerimaan negara.

Proses transaksi pita cukai rokok dimulai dengan pembayaran pita cukai terlebih dahulu oleh produsen. Setelah pembayaran dilakukan, pita cukai ditempelkan pada kemasan rokok sebagai bukti bahwa cukai telah dibayar. Setelah itu, barulah produsen wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini menjadi pintu utama pemasukan negara dari industri hasil tembakau.

Image: Istimewa


Jika dibandingkan, nilai transaksi dari cukai rokok pada tahun 2024 jauh melampaui pendapatan bersih sejumlah BUMN besar. Padahal BUMN mengelola berbagai sektor strategis negara, mulai dari energi, telekomunikasi, perbankan, hingga perkebunan. Namun nyatanya, kontribusi penerimaan dari cukai rokok tetap mendominasi kas negara.

Fakta ini cukup miris. Negara justru lebih banyak mendapatkan pemasukan dari cukai rokok dibandingkan dari BUMN yang semestinya menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Padahal, BUMN mengelola sumber daya dan aset negara dalam skala besar dengan tujuan mendukung pembangunan jangka panjang.

Related Post

Milad ke-113 Muhammadiyah, Angkat Tema “Memajukan Kesejahteraan Bangsa”

1 Oktober 2025
Ilustrasi Mindfulness by Gemini AI

Mindfulness: Cara Sederhana Menghargai Hidup di Tengah Hiruk Pikuk Zaman

29 September 2025

KURMA Edisi September: Perempuan di Ranah Publik dalam Perspektif Islam

29 September 2025

What If… Pendiri Muhammadiyah Tidak Pernah Ada?

29 September 2025

Pendapatan dari cukai rokok mencatat angka yang fantastis, Dari total penerimaan cukai sebesar Rp221,8 triliun, sebagian besar berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT), yang mencakup cukai rokok, dengan kontribusi sebesar Rp217,5 triliun.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia Data ini diambil dari laporan resmi Kementerian Keuangan, termasuk publikasi “APBN Kita” dan laporan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebaliknya, BUMN yang mengelola hampir semua lini penting ekonomi seperti PTPN di sektor perkebunan, bank-bank milik negara di sektor keuangan, PLN dan Pertamina di sektor energi, hingga Telkom dan Telkomsel di sektor teknologi, justru masih kalah dalam menyumbang penerimaan negara dibandingkan sektor cukai rokok.

Dalam ijtima’ ulama yang diselenggarakan oleh Muhammadiyah, rokok dinyatakan haram karena dianggap membahayakan kesehatan dan berdampak negatif bagi masyarakat. Keputusan ini menunjukkan sikap tegas dari organisasi keagamaan dalam menyikapi maraknya konsumsi rokok dan dominannya sektor ini dalam ekonomi.

Semoga ke depan, BUMN mampu meningkatkan efisiensi, inovasi, dan daya saing agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara dibandingkan penerimaan dari cukai rokok. BUMN harus menjadi motor utama dalam pembangunan ekonomi nasional yang sehat dan berkelanjutan.

Donation

Buy author a coffee

Donate
Topik: BUMNmuhammadiyahRokokTarjih Muhammadiyah
Share5Tweet3Share1
Marjoko

Marjoko

Related Posts

Kabar

Milad ke-113 Muhammadiyah, Angkat Tema “Memajukan Kesejahteraan Bangsa”

oleh Yogi Arfan
1 Oktober 2025
Ilustrasi Mindfulness by Gemini AI
Opini

Mindfulness: Cara Sederhana Menghargai Hidup di Tengah Hiruk Pikuk Zaman

oleh Nila Zahrotul
29 September 2025
Kabar

KURMA Edisi September: Perempuan di Ranah Publik dalam Perspektif Islam

oleh Nurul Mawaridah
29 September 2025
Next Post
Image : PDPM Kota Pasuruan

Semangat PDPM Kota Pasuruan dalam Agenda Fun Mini Soccer, Milad Pemuda Muhammadiyah ke-93

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Photo credits: darifta

KB Menurut Muhammadiyah: Boleh, Asal dengan Syarat dan Ketentuan

8 Mei 2025

Milad ke-113 Muhammadiyah, Angkat Tema “Memajukan Kesejahteraan Bangsa”

1 Oktober 2025
Muslim, Takmir Musholla Al-Furqon Muhammadiyah, berfoto bersama Pimpinan Takmir Masjid Ar-Royyan Muhammadiyah Buduran.

Tanpa Ceramah, Cuma Makan Gratis: Masjid 6 Bulan Ini Bikin Muhammadiyah ‘Berguru’

30 September 2025

Wakanda, Konoha, dan One Piece: Satire Politik dalam Balutan Karya Fiksi

6 Agustus 2025

Milad ke-113 Muhammadiyah, Angkat Tema “Memajukan Kesejahteraan Bangsa”

1 Oktober 2025
Muslim, Takmir Musholla Al-Furqon Muhammadiyah, berfoto bersama Pimpinan Takmir Masjid Ar-Royyan Muhammadiyah Buduran.

Tanpa Ceramah, Cuma Makan Gratis: Masjid 6 Bulan Ini Bikin Muhammadiyah ‘Berguru’

30 September 2025

Obsesi vs Work-Life Balance: Mengapa Orang Hebat Justru Hidup Tidak Seimbang

30 September 2025
Ilustrasi Mindfulness by Gemini AI

Mindfulness: Cara Sederhana Menghargai Hidup di Tengah Hiruk Pikuk Zaman

29 September 2025

© 2025 PasMu - Media Pencerahan

Navigate Site

  • Home
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

PasMU cerdas

PasMU Cerdas adalah kecerdasan buatan (AI) yang siap membantu kamu menjawab pertanyaan seputar Islam. Tapi perlu diketahui bahwa jawaban yang kami berikan belum tentu 100% benar.

No Result
View All Result
  • Kabar
  • Kajian
  • Opini
  • Sejarah
  • Fakta Islam
  • Khutbah

© 2025 PasMu - Media Pencerahan