• Kabar
  • Fakta Islam
  • Kajian
  • Opini
  • Sejarah
  • Video

Topik Populer

  • Palestina
  • Dakwah
  • Perang Dagang

Ikuti kami

  • 12.8k Fans
  • 1.3k Followers
  • 2.4k Followers
  • 7.1k Subscribers
Pasmu
No Result
View All Result
  • Login
No Result
View All Result
KONTRIBUSI
ArtMagz
No Result
View All Result
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Kabar
  • Kajian
  • Opini
  • Sejarah
  • Fakta Islam
  • AUM
Home Fakta Islam

Tanggapan Majelis Tarjih tentang Video Shalawatan Sambil Joget-joget

Yogi Arfan oleh Yogi Arfan
8 Mei 2025
in Fakta Islam, Kabar
0
Photo credits: PWM Jateng

Photo credits: PWM Jateng

25
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebuah video shalawat yang dilakukan sambil joget-joget tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Konten ini memicu berbagai tanggapan, baik positif maupun negatif, di masyarakat. Para pendukungnya berargumen bahwa menggabungkan shalawat dengan joget merupakan cara dakwah yang kreatif untuk menjangkau audiens yang lebih luas, terutama di kalangan anak muda. Sebaliknya, mereka yang menolak tindakan tersebut merasa bahwa hal ini merusak kesucian shalawat dan mengurangi nilai-nilai agama.

Majelis Tarjih Muhammadiyah menekankan pentingnya melaksanakan bershalawat dengan tata krama yang benar dan baik. Mereka juga memperingatkan bahwa gerakan-gerakan yang tidak sesuai dapat merusak kesucian dari shalawat itu sendiri.

Respon Majelis Tarjih

Foto: muhammadiyah.or.id

Melansir muhammadiyah.or.id, perdebatan ini menarik perhatian masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di acara Pengajian Tarjih yang berlangsung pada Rabu (16/04). Dalam kesempatan itu, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid, memberikan penjelasan yang mendalam. Ia menekankan bahwa shalawat merupakan ibadah yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Wawan Gunawan menggunakan dua dalil sebagai landasan landasan bahwa shalawat adalah amalan mulia yang dianjurkan secara mutlak. Ia mengutip Al-Qur’an, Surah Al-Ahzab ayat 56 dan hadis Nabi SAW:

Related Post

Photo credits: darifta

KB Menurut Muhammadiyah: Boleh, Asal dengan Syarat dan Ketentuan

8 Mei 2025

إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ صَلُّواْ عَلَيْهِ وَسَلِّمُواْ تَسْلِيمًا

“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam kepadanya.”

Dalam hadis Rasulullah SAW juga disebutkan:

 مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا

“Barang siapa yang bershalawat kepadaku sekali, maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh

Ajengan Wawan pun menceritakan pengalamannya sendiri, mengakui bahwa ia sering kali terbawa suasana ketika mendengarkan alunan shalawat.

“Sekarang kita melihat musikalisasi shalawat, bahkan ‘pabrikasi’ shalawat yang begitu masif. Saya tak bisa menahan hati untuk tidak ikut melantun. Kadang, shalawat itu membawa rindu kepada orang tua, dan yang paling utama, rindu kepada Rasulullah SAW,” ungkapnya dengan penuh haru.

Dia menyatakan bahwa setiap kali melafalkan shalawat, pikirannya selalu kembali pada cerita kehidupan Nabi yang diceritakan dalam Sirah Nabawiyah, seperti yang diuraikan oleh Martin Lings dalam bukunya, Muhammad: His Life Based on the Earliest Sources.

“Meski Lings seorang mualaf, karyanya yang berbasis sumber otentik bisa membuat kita menangis,” tambahnya.

Namun, apabila shalawat disajikan bersamaan dengan musik atau tarian, apakah hal itu masih diperbolehkan? Menurut Ajengan Wawan, hal tersebut dapat diterima selama tetap sejalan dengan tujuan ibadah itu sendiri.

“Shalawat adalah diksi dan narasi yang dipilih Allah dan Rasul-Nya, lalu dikembangkan secara kreatif oleh para ulama melalui lagu dan puji-pujian. Jika musik itu menghadirkan kekhusyukan kepada Allah, mendekatkan kita kepada Rasulullah, dan menjauhkan dari dosa, maka itu dianjurkan,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa Nabi Muhammad pernah memberikan izin untuk menggunakan musik dalam situasi-situasi tertentu, seperti saat merayakan acara atau sebagai pengiring kegiatan yang tidak melanggar aturan agama. Namun, ia juga mengingatkan agar kita tidak terjebak dalam perilaku yang berlebihan.

“Jika shalawat disertai tindakan fujur atau melanggar syariat, seperti ikhtilath (campur baur tanpa batas) atau joget-joget yang tidak pantas, itu tidak boleh. Niat memuji Rasulullah harus selaras dengan aura Al-Qur’an dan Sunnah,” jelasnya.

Ia memberikan contoh mengenai prinsip sadd adz-dzari’ah, yaitu menutup kemungkinan timbulnya keburukan, yang bisa diterapkan untuk melarang tarian jika dianggap dapat memicu pelanggaran terhadap syariat.

“Hukum asal shalawat adalah boleh, tapi bisa menjadi tidak boleh jika disertai unsur tercela,” tambahnya.

Ajengan Wawan turut menarik perbandingan antara persoalan ini dengan praktik ziarah ke makam.

“Ziarah kubur hukum asalnya boleh, tapi jika mengundang syirik atau bid’ah, maka menjadi tidak boleh. Begitu pula dengan shalawat. Jangan katakan Muhammadiyah melarang shalawat—tidak! Kami hanya menekankan agar sesuai syariat,” ujarnya.

Perdebatan mengenai shalawat yang disertai dengan gerakan joget mencerminkan berbagai pandangan dalam komunitas Muslim terkait inovasi dalam praktik keagamaan. Di satu sisi, inovasi dalam metode dakwah diperlukan untuk menjangkau kalangan muda. Namun, di sisi lain, penting untuk tetap menjaga batasan-batasan yang ditetapkan dalam syariat agar ibadah tetap terjaga kesuciannya.

Seperti yang disampaikan oleh Ajengan Wawan, penting untuk menangani isu ini dengan cermat agar shalawat tetap menjadi sarana untuk mencintai Rasulullah, dan bukan menjadi penghalang yang menjauhkan umat dari esensi ajaran Islam.

Donation

Buy author a coffee

Donate
Topik: Hukum IslamTarjih Muhammadiyah
Share10Tweet6Share2
Yogi Arfan

Yogi Arfan

Kalau orang lain bisa, kenapa harus saya?

Related Posts

Photo credits: darifta
Fakta Islam

KB Menurut Muhammadiyah: Boleh, Asal dengan Syarat dan Ketentuan

oleh Yogi Arfan
8 Mei 2025
Next Post

Diskusi Sambil Ngopi, Majelis Pustaka dan Informasi Bersama AMM Lahirkan Platform Digital “PasMU”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Alka Band Pembuka Acara Silaturahim Balappan 2025

11 Mei 2025

Diskusi Sambil Ngopi, Majelis Pustaka dan Informasi Bersama AMM Lahirkan Platform Digital “PasMU”

9 Mei 2025
Foto: Wali Kota Pasuruan menyampaikan sambutan di Balappan 2025

Sambutan Walikota Pasuruan Adi Wibowo dalam Sinergi Membangun Kota Pasuruan bersama Muhammadiyah

11 Mei 2025
Foto: Pak Muhadjir Effendy menjadi narasumber di acara Balappan 2025

Membangun SDM Jadi Kunci Utama Majukan Kota Pasuruan, Muhadjir Effendy: Guru Tak Tergantikan oleh AI

11 Mei 2025
Foto: PDA Kota Pasuruan

Sambutan Ibu Wali Kota Suryani Adi Wibowo dalam Momen Launching Puspita Melati

12 Mei 2025
Foto: Staff Muhadjir Effendy

Silaturahim Balappan 2025 di Kota Pasuruan Berlangsung Meriah dan Hangat

12 Mei 2025
Foto: Pak Muhadjir Effendy menjadi narasumber di acara Balappan 2025

Membangun SDM Jadi Kunci Utama Majukan Kota Pasuruan, Muhadjir Effendy: Guru Tak Tergantikan oleh AI

11 Mei 2025
Foto: Pak Abu Nasir memberikan sambutan di Balappan 2025

Sambutan PDM Abu Nasir, Muhammadiyah Fokus Membangun Ekonomi Umat

11 Mei 2025

© 2025 PasMu - Media Pencerahan

Navigate Site

  • Home
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

PasMU cerdas

PasMU Cerdas adalah kecerdasan buatan (AI) yang siap membantu kamu menjawab pertanyaan seputar Islam. Tapi perlu diketahui bahwa jawaban yang kami berikan belum tentu 100% benar.

No Result
View All Result
  • Kabar
  • Kajian
  • Opini
  • Sejarah
  • Fakta Islam
  • AUM

© 2025 PasMu - Media Pencerahan