Pasuruan, 5 Februari 2026 – Di tengah terik siang Kota Pasuruan, suasana di SMK Mutu, Jalan Imam Bonjol No. 5, mendadak khidmat. Jarum jam menunjukkan pukul 13.00 WIB ketika para saksi dan tokoh masyarakat berkumpul untuk satu tujuan mulia: mengabadikan manfaat melalui ikrar wakaf.
Hadir memberikan arahan, Ust. H. Hakam Hamidi, S.Ag, M.Si, selaku Plt. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Panggungrejo, menyampaikan pesan yang mendalam mengenai urgensi legalitas dan spiritualitas di balik setiap jengkal tanah yang diwakafkan.
Wakaf: Lebih dari Sekadar Serah Terima
Dalam sambutannya, Ust. Hakam menekankan bahwa wakaf bukan sekadar urusan administrasi duniawi. Ia adalah “investasi langit” yang manfaatnya harus terus mengalir tanpa terputus. Namun, niat baik saja tidak cukup tanpa payung hukum yang kuat.
“Ikrar wakaf hari ini adalah komitmen kita untuk menjaga amanah umat. Dengan legalitas yang jelas, kita memastikan bahwa aset ini akan tetap menjadi sumber keberkahan bagi generasi mendatang di SMK Mutu, tanpa ada sengketa di kemudian hari,” tegas beliau.
Sinergi Pendidikan dan Dakwah
Pemilihan lokasi di SMK Mutu menjadi simbol penting bagaimana institusi pendidikan menjadi garda terdepan dalam pengelolaan wakaf produktif. Ust. Hakam mengapresiasi langkah sekolah yang proaktif dalam melegalkan aset-aset dakwahnya. Menurutnya, sekolah adalah tempat di mana nilai-nilai kedermawanan dipraktikkan secara nyata, bukan sekadar diajarkan di dalam kelas.
Legalitas sebagai Kunci Keamanan Umat
Sebagai perwakilan dari KUA Panggungrejo, beliau juga mengingatkan masyarakat luas akan pentingnya proses sertifikasi wakaf. Beliau memaparkan bahwa tertib administrasi adalah bentuk ikhtiar menjaga marwah wakaf itu sendiri.
Acara yang diakhiri dengan penandatanganan berita acara yang disaksikan oleh ketua PDM kota Pasuruan, BPK Dr. H. Abu Nasir, Sekretaris Daerah BPK H. M. Nur Yasin M. Si, BPK. Mudi Rawit Majlis Wakaf, BPK Taufik, S. H.I. kepala SMK Mutu, dan BPK dari Majlis Dikdasmen dengan penuh rasa syukur.
Pesan Ust. Hakam cukup jelas: ketika tangan di atas memberi, dan hukum negara membentengi, maka peradaban Islam akan berdiri dengan kokoh.













