Pasuruan, 18 Januari 2026 – Suasana hikmat mengiringi Pengajian Ahad Pagi di Masjid Darul Arqom, Kota Pasuruan. Pada kesempatan ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah hadir bukan untuk membahas pasal-pasal kompleks, melainkan memberikan pemahaman praktis tentang bahaya dan etika di ruang digital kepada jamaah.
Acara yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat ini dibuka dengan pengantar Misranto, Ketua LBH Muhammadiyah kota Pasuruan. Disampaikan bahwa lembaga yang awalnya berfokus di lingkungan Muhammadiyah ini telah berkembang dan siap melayani seluruh masyarakat, dengan didukung 15 pengurus yang tersebar.
Literasi Digital: Dari Hoaks hingga Bodyshaming
Materi inti kajian, yang disampaikan oleh Anggi Anggorowati dari LBH Muhammadiyah, berjudul “Bijak di Ruang Digital”. Pemaparan dimulai dengan peringatan tentang rendahnya pemahaman keamanan digital masyarakat. Anggi menekankan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memiliki “gigi” hukum yang nyata dan mencakup berbagai platform digital seperti media sosial, Instagram, dan email.
Beberapa jenis pelanggaran UU ITE yang dijelaskan secara gamblang meliputi:
1. Penyebaran konten asusila.
2. Penghinaan dan pemicuan kebencian (hate speech).
3. Penyebaran berita hoaks atau palsu.
4. Ancaman, pencemaran nama baik, dan fitnah.
Anggi secara khusus menyoroti bahaya komentar emosional yang sering dianggap sepele. “Oh kamu itu gemuk sekali,” contohnya, bisa dikategorikan sebagai bodyshaming dan berpotensi diproses hukum, terutama jika korban merasa tidak terima. Hal ini menegaskan bahwa ruang digital bukanlah area bebas konsekuensi.
Lima Kiat Praktis Penggunaan Media Sosial
Sebagai solusi, LBH Muhammadiyah membagikan lima tips sederhana namun krusial bagi pengguna media sosial:
1. Pikirkan matang sebelum memposting. Pastikan kebenaran dan dampak dari konten yang akan dibagikan.
2. Gunakan bahasa yang sopan. Menghindari kata-kata kasar atau provokatif.
3. Kendalikan emosi. Jangan terpancing untuk membalas atau membuat konten saat emosi memuncak.
4. Hormati privasi orang lain. Tidak menyebarkan data atau informasi pribadi milik orang lain tanpa izin.
5. Saring sebelum sharing. Prinsip ini diulang-ulang sebagai kunci utama. “Disaring dulu, sebelum disharing,” pesan Anggi.
Peran Aktif Masyarakat Diperlukan
Kajian ini tidak hanya berhenti pada pemahaman individu. LBH Muhammadiyah menyerukan peran aktif masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ekosistem digital yang sehat. Peran tersebut meliputi:
* Menjadi pengguna digital yang cerdas dan kritis.
* Tidak mudah terpancing oleh provokasi atau konten negatif.
* Berani melaporkan konten yang bermasalah secara hukum melalui saluran yang tepat.
* Mengedukasi lingkungan sekitar, mulai dari keluarga hingga tetangga.
Acara diakhiri dengan harapan agar pemahaman ini dapat dimaksimalkan dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui pendekatan yang santun namun tegas, LBH Muhammadiyah membuktikan bahwa dakwah dan pendampingan hukum dapat berjalan beriringan, mengingatkan bahwa di era digital, kehati-hatian dalam setiap unggahan dan komentar adalah bentuk ibadah dan tanggung jawab sosial yang nyata.








