• Kabar
  • Fakta Islam
  • Kajian
  • Opini
  • Sejarah
  • Fakta Unik

Topik Populer

  • Palestina
  • Dakwah
  • Perang Dagang

Ikuti kami

  • 12.8k Fans
  • 1.3k Followers
  • 2.4k Followers
  • 7.1k Subscribers
Pasmu
No Result
View All Result
  • Login
No Result
View All Result
KONTRIBUSI
ArtMagz
No Result
View All Result
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Kabar
  • Kajian
  • Opini
  • Sejarah
  • Fakta Islam
  • Khutbah
Home Kabar

“Saring Sebelum Sharing”: LBH Muhammadiyah Ajak Warga Pasuruan Bijak Bermedia Sosial

Firnas Muttaqin oleh Firnas Muttaqin
4 menit yang lalu
in Kabar, Kajian
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
[post-views]

Pasuruan, 18 Januari 2026 – Suasana hikmat mengiringi Pengajian Ahad Pagi di Masjid Darul Arqom, Kota Pasuruan. Pada kesempatan ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah hadir bukan untuk membahas pasal-pasal kompleks, melainkan memberikan pemahaman praktis tentang bahaya dan etika di ruang digital kepada jamaah.

Acara yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat ini dibuka dengan pengantar Misranto, Ketua LBH Muhammadiyah kota Pasuruan. Disampaikan bahwa lembaga yang awalnya berfokus di lingkungan Muhammadiyah ini telah berkembang dan siap melayani seluruh masyarakat, dengan didukung 15 pengurus yang tersebar.

Literasi Digital: Dari Hoaks hingga Bodyshaming

Materi inti kajian, yang disampaikan oleh Anggi Anggorowati dari LBH Muhammadiyah, berjudul “Bijak di Ruang Digital”. Pemaparan dimulai dengan peringatan tentang rendahnya pemahaman keamanan digital masyarakat. Anggi menekankan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memiliki “gigi” hukum yang nyata dan mencakup berbagai platform digital seperti media sosial, Instagram, dan email.

Beberapa jenis pelanggaran UU ITE yang dijelaskan secara gamblang meliputi:

Related Post

No Content Available

1.  Penyebaran konten asusila.

2.  Penghinaan dan pemicuan kebencian (hate speech).

3.  Penyebaran berita hoaks atau palsu.

4.  Ancaman, pencemaran nama baik, dan fitnah.

Anggi secara khusus menyoroti bahaya komentar emosional yang sering dianggap sepele. “Oh kamu itu gemuk sekali,” contohnya, bisa dikategorikan sebagai bodyshaming dan berpotensi diproses hukum, terutama jika korban merasa tidak terima. Hal ini menegaskan bahwa ruang digital bukanlah area bebas konsekuensi.

Lima Kiat Praktis Penggunaan Media Sosial

Sebagai solusi, LBH Muhammadiyah membagikan lima tips sederhana namun krusial bagi pengguna media sosial:

1.  Pikirkan matang sebelum memposting. Pastikan kebenaran dan dampak dari konten yang akan dibagikan.

2.  Gunakan bahasa yang sopan. Menghindari kata-kata kasar atau provokatif.

3.  Kendalikan emosi. Jangan terpancing untuk membalas atau membuat konten saat emosi memuncak.

4.  Hormati privasi orang lain. Tidak menyebarkan data atau informasi pribadi milik orang lain tanpa izin.

5.  Saring sebelum sharing. Prinsip ini diulang-ulang sebagai kunci utama. “Disaring dulu, sebelum disharing,” pesan Anggi.

Peran Aktif Masyarakat Diperlukan

Kajian ini tidak hanya berhenti pada pemahaman individu. LBH Muhammadiyah menyerukan peran aktif masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ekosistem digital yang sehat. Peran tersebut meliputi:

*   Menjadi pengguna digital yang cerdas dan kritis.

*   Tidak mudah terpancing oleh provokasi atau konten negatif.

*   Berani melaporkan konten yang bermasalah secara hukum melalui saluran yang tepat.

*   Mengedukasi lingkungan sekitar, mulai dari keluarga hingga tetangga.

Acara diakhiri dengan harapan agar pemahaman ini dapat dimaksimalkan dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui pendekatan yang santun namun tegas, LBH Muhammadiyah membuktikan bahwa dakwah dan pendampingan hukum dapat berjalan beriringan, mengingatkan bahwa di era digital, kehati-hatian dalam setiap unggahan dan komentar adalah bentuk ibadah dan tanggung jawab sosial yang nyata.

Donation

Buy author a coffee

Donate
Topik: HAMLBH Muhmmadiyah
ShareTweetShare
Firnas Muttaqin

Firnas Muttaqin

Related Posts

No Content Available

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Dua Siswa SD Al Kautsar Beserta Sekolah Yang Lain Terpilih Mewakili Kota Pasuruan dalam Tim Polisi Cilik

8 Januari 2026

Peresmian dan Launching Gedung Baru SD MuCES: Takdir Baik yang Berikan Ruang Gerak Lebih Luas bagi Siswa

5 Januari 2026

Kiai Cepu Pimpin Refleksi Akhir Tahun Bersama Tokoh Lintas Agama di Berkah Fest 2025

1 Januari 2026

Lomba Memasak Warnai Hari Ketiga Berkah Fest 2025, Dua Chef Profesional Menjadi Juri

27 Desember 2025

“Saring Sebelum Sharing”: LBH Muhammadiyah Ajak Warga Pasuruan Bijak Bermedia Sosial

19 Januari 2026

Ibadah Bukan Sekadar Kewajiban, Melainkan Kebutuhan Mutlak Manusia

19 Januari 2026

Menjemput Kebahagiaan Melalui Shalat dan Meneladani Peristiwa Isra Mi’raj

19 Januari 2026

Konsekuensi Waktu, Mengapa Perubahan Tidak Bisa Ditunda

13 Januari 2026

© 2025 PasMu - Media Pencerahan

Navigate Site

  • Home
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

PasMU cerdas

PasMU Cerdas adalah kecerdasan buatan (AI) yang siap membantu kamu menjawab pertanyaan seputar Islam. Tapi perlu diketahui bahwa jawaban yang kami berikan belum tentu 100% benar.

No Result
View All Result
  • Kabar
  • Kajian
  • Opini
  • Sejarah
  • Fakta Islam
  • Khutbah

© 2025 PasMu - Media Pencerahan