Seiring dengan mencuatnya kasus di ruang publik yang menyeret karyawan PT Summit Otto Finance Pasuruan, Alfian Guntur Nuriansyah lalu, Anggorowati, Kuasa Hukum terdakwa menyampaikan penjelasan terkait kasus tersebut.
Kuasa Hukum menegaskan pihaknya menghormati proses dan putusan pengadilan yang telah dijatuhkan. Penjelasan ini, menurutnya, disampaikan sebagai klarifikasi agar publik memperoleh gambaran perkara secara lebih utuh.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pendampingan hukum yang dilakukan, terdakwa tidak berdiri sendiri dalam perkara tersebut. Ia menilai kasus ini tidak berdiri sebagai Tindakan individual semata, melainkan berkaitan dengan mekanisme kerja yang berjalan dalam kurun waktu tertentu. Menurutnya, terdapat indikasi keterlibatan pihak lain di luar terdakwa yang memiliki peran dalam alur manipulasi data. Termasuk pihak yang diduga menerima atau memanfaatkan hasil dari praktik tersebut. Namun hingga saat ini, ia mengatakan, penanganan hukum baru menyentuh satu pihak, sementara pihak lain belum diproses lebih lanjut.
“Perkara ini memiliki alur dan pembagian peran. Ada pihak lain yang semestinya juga ditelusuri agar penanganannya menyeluruh,” ujar Anggorowati.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti sistem pengawasan dan kontrol internal perusahaan leasing yang dinilai memiliki celah. Menurutnya, lemahnya mekanisme verifikasi dan pengendalian internal memungkinkan praktik manipulasi data terjadi lebih dari sekali.
Dalam konteks tersebut, ia menilai perusahaan leasing memiliki tanggung jawab korporasi dalam memastikan prosedur kerja, pengawasan, dan sistem pengendalian berjalan secara optimal. Kegagalan dalam aspek tersebut dinilai turut memberikan ruang terjadinya pelanggaran. Jika prosedur pengawasan dijalankan secra ketat dan berlapis, maka manipulasi data akan lebih cepat terdeteksi atau bahkan dapat dicegah sejak awal. Fakta bahwa praktik serupa dapat terjadi lebih dari sekali, menjadi indikasi adanya kelemahan structural dalam sistem kontrol internal.
Kuasa Hukum menilai penting adanya evaluasi terhadap tanggung jawab korporasi, khususnya dalam membangun dan menjalankan kerangka kerja operasional yang aman dan akuntabel. Ia menekankan bahwa tanggung jawab tersebut bukan dalam arti menyalahkan, melainkan Sebagian dari pembelajaran hukum agar kasus serupa tidak terulang.
“Perusahaan tentu memiliki standar operasional dan sistem pengawasan. Jika sistem itu memberi ruang terjadinya pelanggaran, mak perlu dilakukan evaluasi menyeluruh,” ujarnya.
Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak menafikkan tanggung jawab hukum kliennya. Ia menyatakan bahwa kliennya tetap menghormati putusan pengadilan, namun berharap perkara ini dapat dilihat secara lebih proporsional dan menyeluruh. Penjelasan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menghadirkan perspektif yang berimbang serta mendorong penegakan hukum yang komprehensif.
“Harapannya, penanganan perkara yang utuh akan memberi kepastian hukum dan menjadi peringatn bagi semua pihak agar sistem pengawasan benar-benar diperkuat,” pungkasnya.







